Debt Collector Kerjai Petugas Ambulans dan Damkar Harus Dipidanakan

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi mengusut tuntas kasus penagih utang (debt collector) menipu layanan darurat, seperti petugas ambulans dan pemadam kebakaran (damkar) untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah.

Abdullah menyebut penagih utang dengan modus tersebut harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena telah merugikan banyak pihak.

Selain itu, praktik penagihan seperti itu juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,” kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Uji Materil UU Polri, MK Minta Keterangan DPR dan Presiden Hari Ini

Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons sejumlah kasus di berbagai daerah terkait modus nakal penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.

Modus tersebut terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.

Abdullah mengatakan penggunaan layanan ambulans secara fiktif berisiko karena menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat.

Begitu pula dengan petugas damkar yang berperan penting merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.

Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Polisi Diperiksa Propam

“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” tuturnya.

Oleh karena itu, legislator yang membidangi urusan hukum itu mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.

Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada penagih utang itu, Abdullah mengatakan tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar yang ditipu dapat menuntut ganti rugi.

Kasus Pemerkosaan oleh Polisi Polda Jambi, 3 Anggota Polri Masih Jalani Sidang KKEP

Di sisi lain, dia meminta tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimaksimalkan.

Hal itu karena pelanggaran dalam praktik penagihan utang masih terus terulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa.

“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” ucapnya.(ant/jpnn)

Leave a Comment