Kita Tekno – – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri. Total korban dalam kasus ini disebut mencapai lima orang, seluruhnya laki-laki.
Peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2017, namun baru terungkap ke publik pada 2021 setelah salah satu pihak berani berbicara.
Kini, status tersangka disematkan kepada Syekh Ahmad Al Misry berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan secara resmi pada 28 November 2025.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Wartakota.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada 22 April 2026. Status tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor berinisial MMA, yang merupakan salah satu korban.
Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Hal ini lantaran yang bersangkutan diketahui sedang berada di Mesir.

Bantahan Syekh Ahmad Al Misry
Sebelum penetapan tersangka, Syekh Ahmad Al Misry telah lebih dulu membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah.
“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam,” tegasnya.
Ia juga mengklaim memiliki sejumlah bukti dan saksi yang dapat membantah laporan tersebut. Bukti tersebut disebut telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk diproses lebih lanjut.
“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” lanjutnya.
Syekh Ahmad Al Misry juga menjelaskan bahwa dirinya berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi pada Maret 2026.
“Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.
“Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari,” sambung dia.
Ia juga sempat mengapresiasi penyidik yang memberikan kesempatan untuk menjalani pemeriksaan secara daring saat masih berstatus saksi.
“Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” tuturnya.
Modus dan Kronologi Dugaan Kasus
Sebelum status tersangka ditetapkan, perwakilan korban, Habib Mahdi, mengungkap kronologi dugaan tindakan tersebut. Ia menyebut korban berasal dari berbagai daerah dan tidak saling mengenal satu sama lain.
Dalam salah satu bukti berupa video singkat berdurasi 9 detik, disebutkan adanya pernyataan yang dinilai tidak pantas.
“Saya buka, ada satu video yang singkat ya. Kurang lebih durasinya 9 detik. Itu kalimat bahwa ‘Syekh, kenapa demikian’. Lalu si Syekh itu mengatakan, ‘enggak apa-apa kok, Nabi Muhammad dengan Sayyidina Ali pun melakukan hal yang seperti itu’ gitu,” terang Habib Mahdi, dikutip dari Tribun Medan.
Habib Mahdi mengaku terkejut setelah melihat video lain yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila.
“Saya cari video yang berkaitan dengan orang tersebut. Ada muka, ada baju yang sama, saya buka. Saya dengerin dari awal sampai akhir. ‘Loh ini apa ini, kok gitu? Kok ho**se****al, kok pelecehan yang ada di luar nalar saya. Laki sama lelaki,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan salah satu kronologi awal yang melibatkan korban berusia 15 tahun. Saat itu, pelaku tengah berdakwah di sebuah pondok pesantren di Purbalingga.
“Lalu saya tanya, apa kok sampai Anda mau melakukan seperti itu. Pertama kejadiannya di Purbalingga. Si korban berusia 15 tahun. Saat itu Syekh Ahmad sedang berdakwah di sana,” tuturnya.
“Kebetulan bertamu di pondok pesantren pamannya si korban ya. Sebagai tamu, minta ditemenin. Setelah ditemenin ngobrol-ngobrol ditawarin, mau enggak saya berangkatin ke Mesir menjadi hafiz Alquran. Nanti kalau ke sana memiliki sanad,” jelas Habib Mahdi lagi.
Korban disebut tergiur dengan tawaran tersebut hingga akhirnya mengikuti permintaan pelaku.
“Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya? Buka baju, buka baju begini, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya,” papar Habib Mahdi.
“Tanya suruh buka celananya. Tadinya enggak mau. Termasuk mohon maaf, alatnya dipegang ya. Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya,” lanjut Habib Mahdi.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi saat korban menginap di kediaman tersangka di Jakarta.
Pernah Meminta Maaf
Sebelum kembali mencuat, kasus ini disebut sempat diselesaikan secara internal pada 2021. Saat itu, Syekh Ahmad Al Misry disebut telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Namun, beberapa tahun kemudian, dugaan tindakan serupa kembali terjadi hingga akhirnya dilaporkan secara hukum.
Kasus ini pun kini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pada 22 April 2026. (Tribuntrends.com/Grid.ID/Ayu Wulansari K)