Kita Tekno – – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5). Nadiem mengaku kehadirannya harus dipaksakan, meski kondisinya sedang sakit.
Nadiem menyatakan kondisinya memang kurang sehat untuk menghadiri sidang secara langsung di persidangan. Namun, Majelis Hakim tidak memperkenankan dirinya untuk menjalani sidang secara daring melalui zoom meeting.
“Yang Mulia, sebenarnya saya masih dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi yang akan dilakukan dalam waktu lumayan cepat. Namun walaupun dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi karena kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan melalui zoom, jadi saya ada di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda,” kata Nadiem saat menjalani sidang lanjutan.
Menurutnya, selepas sidang dirinya harus kembali menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Karena itu, Nadiem memohon agar Majelis Hakim dapat memperkenankan dirinya menjalani sidang secara daring.
Ramalan Zodiak Capricorn 4 Mei 2026: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan, dan Keuangan
“Jadi sekali lagi Yang Mulia, saya mohon sekali bahwa saya diperbolehkan untuk bergabung sidang besok atau Rabu melalui zoom,” tuturnya.
Selain itu, Nadiem berharap dirinya dapat diberikan status sebagai tahanan kota selama proses penyembuhan.
“Dan atau mohon sekali agar permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan kota selama masa penyembuhan saja, bisa diberikan oleh majelis,” tegasnya.
“Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lalu setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan rutan, tidak masalah. Hanya agar saya bisa sembuh saja,” imbuhnya.
Merespons pernyataan Nadiem, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan pihaknya akan berpegang pada surat dokter dan rumah sakit atas kondisi kesehatan Nadiem. Hakim menegaskan, pihaknya tidak akan menjalani sidang jika status Nadiem dibantarkan untuk menjalani perawatan.
“Kalau misalnya nanti ternyata terdakwa sedang perawatan dalam status pembantaran, sikap Majelis Hakim tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun melalui zoom ya. Jadi sikap Majelis tetap, jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, Majelis Hakim tidak akan melakukan pemeriksaan walaupun melalui zoom,” pungkasnya.
Dalam perkaranya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Merasa Semakin Kesepian Seiring Bertambahnya Usia? Kemungkinan Anda Menunjukkan 8 Perilaku Ini Menurut Psikologi
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.