Polisi telah resmi menjerat Asyhari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati, dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti Asyhari atas perbuatannya yang keji.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5). Menurut Kompol Dika, penetapan jeratan hukum tersebut merujuk pada Pasal 76 Huruf E junto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain jeratan UU Perlindungan Anak, Asyhari juga dijerat dengan Pasal 6 Huruf C junto Pasal 51 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPPKS). Pasal ini, menurut Kompol Dika, memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun. “Jadi kami terapkan semua pasal itu,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencabulan santriwati ini.
Di sisi lain, situasi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo terus berada dalam pemantauan ketat pihak kepolisian. Kompol Dika menyatakan bahwa sejumlah santriwati telah dijemput oleh orang tua mereka masing-masing. Meskipun pihak kepolisian masih terus memonitor, status keberadaan para santriwati tersebut belum sepenuhnya diketahui pasca kejadian yang menggemparkan ini.
Sementara itu, Asyhari sendiri telah mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (4/5). Hingga kini, keluarga maupun kuasa hukum Asyhari mengaku tidak dapat menghubungi yang bersangkutan dan tidak mengetahui keberadaannya, menambah kompleksitas penanganan kasus pencabulan santriwati yang menjadi perhatian publik ini.