Kompolnas dukung larangan live streaming medsos untuk personel Polri saat bertugas

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Keputusan Mabes Polri melarang seluruh personel melakukan live streaming atau siaran langsung saat bertugas mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Kompolnas, kebijakan tersebut sudah tepat. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme polisi.

”Larangan live streaming oleh Mabes Polri terhadap anggota Polri dengan alasan menjaga profesionalisme, bagi kami itu penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam pada Selasa (5/5).

Menurut Anam, sejak beberapa waktu lalu Kompolnas sudah mengingatkan hal itu. Bahwa polisi tidak boleh melakukan siaran langsung saat sedang bertugas, terlebih jika tengah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, kebijakan yang baru diterapkan oleh Polri adalah tindak lanjut masukan dari Kompolnas.

Tak Sabar Lakoni Laga El Clasico! Shayne Pattyanama Pede Persija Jakarta Jinakkan Persib Bandung

”Sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif,” imbuhnya.

Anam tidak menampik, akuntabilitas dan transparansi memang penting. Namun, dalam proses penegakan hukum, dua hal itu bisa ditempuh dengan cara lain. Bukan dengan melakukan siaran langsung saat bertugas. Dia khawatir, jika polisi dibiarkan melakukan live streaming saat berdinas, tugas-tugasnya malah tidak dikerjakan.

”Transparansi dan akuntabilitas bisa dengan cara yang lain, tidak ketika kerja terus live streaming. Kalau ketika kerja live streaming, takutnya pekerjaannya terbengkalai, live streaming-nya yang dikejar. Nggak kayak begitu logikanya. Sebagai pelayan publik, penjaga keamanan publik, tugas pokoknya bukan bikin konten,” beber Anam.

Gus Ipul Klarifikasi Tudingan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp 700 Ribu: Itu Pemberian Khofifah!

Menurut mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu, akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas Polri dapat dilakukan dengan menyampaikan seluruh hasil pekerjaan kepada masyarakat. Baik secara reguler maupun kasus per kasus yang ditangani oleh aparat kepolisian.

”Karenanya kami mendukung akuntabilitas, tapi kami tidak mendukung live streaming setiap kegiatan kepolisian. Karena kalau live streaming, misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban atau bahkan merugikan tersangka, yang itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri, memang nggak boleh dipublikasi,” ujarnya.

Dalam proses hukum di Indonesia, lanjut Anam, semua pihak punya hak yang sama. Baik korban maupun pelaku. Yakni hak mencari keadilan. Untuk itu, Kompolnas menilai, live streaming atau siaran langsung tidak perlu dilakukan dalam setiap pelaksanaan tugas polisi.

Sebelumnya diberitakan, larangan live streaming atau siaran langsung di medsos berlaku tanpa kecuali untuk seluruh jajaran kepolisian. Mabes Polri menegaskan hal itu melalui keterangan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Menurut Isir, kebijakan itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik. Mabes Polri ingin seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam memanfaatkan medsos. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

”Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5).

Siswa di Pemalang Dikeluarkan dari Sekolah Diduga karena Kritik MBG? ini Penjelasan BGN

Bukan sekedar perintah lisan, kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat telegram itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel kepolisian di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Isir menyebut, kedua regulasi itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Jenderal bintang dua Polri itu pun menegaskan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan. Namun demikian, Polri ingin memastikan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

”Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegasnya.

Leave a Comment