Komisi Reformasi Polri: Revisi UU Polri & Perpol-Perkap ditarget selesai 2029

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi yang telah disepakati adalah merevisi Undang-Undang (UU) Polri.

Hal itu disampaikan Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).

Yusril menyebut, draf revisi UU Polri nantinya akan disusun oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum diserahkan ke DPR.

Poin yang akan direvisi adalah terkait penguatan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengaturan penempatan polisi di luar struktur Polri.

“Tugas kami semua, lah, untuk mendraf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian,” kata Yusril.

Dengan penguatan tersebut, Yusril menjelaskan, Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polri dan bersifat mengikat.

“Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sedianya revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR. Namun, ditunda sementara untuk memasukkan sejumlah poin-poin baru itu.

“Sekarang sudah tahap pembahasan di DPR tapi ditunda, dan nanti Pak Menteri Hukum akan segera memasukkan hal-hal baru,” ujar Jimly.

Jimly menambahkan, nantinya juga akan diterbitkan Perpres dan Inpres untuk dijalani Polri sebagai reformasi internal. Sebab, ada sejumlah aturan di internal Korps Bhayangkara yang perlu direvisi.

“Untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029,” ucap Jimly.

“Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029,” lanjutnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi yang telah disepakati tersebut.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” tegas Sigit.

Leave a Comment