TAUD soroti berbagai kejanggalan dalam sidang perkara penyiraman Andrie Yunus di pengadilan militer

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melayangkan kritik tajam terhadap jalannya sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5) dan Kamis (7/5). TAUD secara lugas menyebut proses persidangan terhadap empat terdakwa tersebut tak lebih dari sebuah sandiwara belaka, yang jauh dari upaya mencari kebenaran dan keadilan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media, TAUD menegaskan bahwa serangkaian persidangan tersebut justru mengukuhkan pandangan mereka: bahwa pengadilan militer kerap menjadi panggung sandiwara dan drama, yang menyulitkan tercapainya keadilan sejati. Salah satu kejanggalan utama adalah fakta bahwa, hingga persidangan berlangsung, belum ada sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada keempat pelaku.

“Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” ungkap M. Isnur, salah seorang perwakilan TAUD, menjelaskan detail yang mengkhawatirkan dari proses hukum internal ini.

Isnur menambahkan, objektivitas majelis hakim juga patut dipertanyakan. Pernyataan hakim terkait pemilihan wadah air keras serta proses tindakan yang dinilai gegabah dan “lucu-lucuan” menunjukkan adanya konflik kepentingan yang jelas, jauh dari sikap imparsial atau keberpihakan pada korban. “Karena proses hukum dilakukan secara internal,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum YLBHI ini, menyoroti akar permasalahan tersebut.

MAKI Kritik KPK soal Lambat Tangani Dugaan Korupsi Jalan Mempawah

Sorotan penting lainnya dari TAUD adalah upaya pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi korban. Ironisnya, Andrie Yunus, menurut Isnur, tidak pernah diperiksa secara formil oleh oditur militer, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kejanggalan semakin kentara ketika oditur militer, saat berkas perkara dilimpahkan, justru menyatakan bahwa keterangan Andrie Yunus tidak dibutuhkan sebagai saksi korban.

Situasi ini menciptakan kontradiksi tajam, atau a contrario, dengan proses sidang yang kini berjalan, di mana Andrie justru dimintai keterangan. “Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” Isnur mengkritik keras sikap pengadilan yang dinilai tidak konsisten.

Lebih jauh, TAUD mempertanyakan absennya mantan Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dalam persidangan. Padahal, menurut TAUD, Yudi Abrimantyo memiliki tanggung jawab signifikan dalam perkara ini, di mana penyerahan jabatan yang dilakukannya dapat diartikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan para terdakwa.

Ketiadaan upaya majelis hakim peradilan militer untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh POM TNI dan oditur militer juga menegaskan ketidakberpihakan mereka. TAUD berpendapat bahwa tindakan para pelaku terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan, melainkan “tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana” yang seharusnya menuntut hukuman jauh lebih tinggi.

Pramono Komentari Kabar Persija vs Persib Pindah ke Samarinda, Benarkah Gara-gara Acara Ormas GRIB Hercules?

Sebagai penutup, fakta krusial yang terungkap dalam persidangan kemarin adalah bahwa keempat terdakwa ternyata tidak sedang bertugas dalam pengamanan di Hotel Fairmont Jakarta pada tanggal 16 Maret tahun lalu. Pada saat itu, Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan melakukan interupsi terhadap rapat tertutup Panja Revisi UU TNI.

“Fakta itu semakin menunjukan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oleh oditur pada persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” pungkas TAUD, menyoroti ketidaksesuaian antara narasi penuntutan dan fakta di lapangan.

Leave a Comment