
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan sistem voucher parkir sebagai alternatif pembayaran non tunai di tepi jalan umum (TJU) dan lokasi parkir yang dikelola pemerintah.
Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan. Meski telah diterapkan, pihaknya masih terus menggencarkan sosialisasi kepada juru parkir, paguyuban, serta masyarakat.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat, dan alhamdulillah mereka mendukung,” ujar Trio, Rabu (6/5).
Dia menjelaskan,sosialisasi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta sektor swasta.
Tujuannya untuk mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke non tunai.
Menurut Trio, antusiasme masyarakat terhadap sistem ini cukup tinggi. Hal itu terlihat dari meningkatnya permintaan pembelian voucher parkir.
Saat ini, penjualan voucher masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan layanan valet parkir di Jalan Tunjungan.
Ke depan, Dishub berencana memperluas distribusi voucher hingga ke 31 kecamatan serta membuka booth pada berbagai kegiatan publik.
Sementara itu, kerja sama dengan toko modern masih dalam tahap pembahasan terkait aspek pajak.
“Secara prinsip, harga tetap Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua,” jelasnya.
Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir. Pengguna diminta menyobek voucher menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir.
Satu bagian diserahkan kepada juru parkir sebagai bukti, sementara sisanya disimpan oleh pengguna.
Dishub menegaskan seluruh juru parkir wajib menerima voucher tersebut. Apabila ditemukan penolakan, akan diberikan sanksi tegas.
“Penolakan terhadap voucher parkir akan kami tindak tegas bersama PJS di lapangan,” tuturnya.
Voucher parkir ini berlaku di seluruh fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum dan lokasi parkir khusus lainnya, namun tidak termasuk area parkir milik swasta seperti kafe atau restoran. (mcr23/jpnn)