321 WNA pelaku judi online lintas negara diamankan di Jakbar, pemeriksaan dipindahkan ke kantor imigrasi

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, akan dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (10/5).

Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Leave a Comment