
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan motor ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini, gudang itu disegel dan sejumlah 1.949 motor ilegal telah disita.
Dari 1.494 unit motor tersebut, 957 unit di antaranya dalam keadaan utuh, sementara 537 unit dalam keadaan terbongkar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, motor-motor yang berada di gudang tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Termasuk untuk kendaraan-kendaraan yang sudah terikat dalam perjanjian fidusia.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan. Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut perikatan fidusia,” ujar Iman saat konferensi pers di TKP pada Senin (11/5).
Berasal dari Pengepul
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara menjelaskan, motor-motor yang berada di gudang itu berasal dari berbagai pengepul.
“Alur kendaraan itu ada pertama si penadah ini menerima dari pengepul. Pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
“Asal-usul kendaraannya sebagian diduga, diduga ya, diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Makanya tadi ada undang-undang perlindungan data pribadi dan sebagainya, itu dari situ. Nanti tapi masih dalam pendalaman, sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ada illegal access sehingga data-data pribadi orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” tambahnya.
Direktur Jadi Tersangka

Adapun gudang ini disebut milik PT Indo Bike 26. Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS yang merupakan direktur dari perusahaan tersebut.
“WS berperan sebagai pembeli, pemilik gudang, penampung, dan eksportir,” kata Iman.
Kini, WS telah ditahan. Atas tindakannya ini, WS disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 391, Pasal 486, Pasal 591, Pasal 607 KUHP dengan total ancaman pidana 22 tahun; juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan total ancaman pidana 7 tahun; juncto Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana 4 tahun.
Negara Rugi Ratusan Miliar
Selain itu, Iman juga mengatakan bahwa perusahaan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah menjual 99 ribu unit motor. Kerugian negara atas hal ini ditaksir mencapai Rp 177 miliar.
“Ini berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah 177 miliar, di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” sebut Iman.
Selain itu, kerugian juga menyasar kepada masyarakat yang sempat mengajukan kredit motor terhadap perusahaan tersebut.
“Kemudian juga dapat berpotensi merugikan masyarakat di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman,” ujar Iman.