Ringkasan Berita:
- Polisi dari Polda Metro Jaya menyita 1.494 sepeda motor dari gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi penadahan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- Noor Maghantara mengatakan kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul, dealer, hingga perorangan.
- Polisi menduga sebagian besar motor terkait pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia, sementara sekitar 150 unit diketahui menggunakan identitas berbeda.
Kita Tekno – – 1.494 sepeda motor diamankan polisi dari sebuah gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi penadahan kendaraan di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menemukan ribuan kendaraan tersimpan di dalam gudang.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Noor Maghantara, menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari berbagai jalur.

Menurutnya, kendaraan diterima penadah melalui pengepul, yang kemudian memperoleh motor dari dealer maupun perorangan.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ungkap Noor saat ditemui di lokasi, Senin (11/5/2026).
Polisi menduga sebagian besar sepeda motor tersebut berkaitan dengan pengalihan kendaraan yang masih memiliki jaminan fidusia.
Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pengajuan fidusia terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan identitas atau data pribadi.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan indikasi penggunaan banyak identitas dalam proses registrasi kendaraan.
Dari total 1.494 unit yang disita, sekitar 150 kendaraan diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.
Temuan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan praktik penadahan maupun penyalahgunaan data dalam transaksi kendaraan bermotor.

“Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor.
Di lokasi, sebagian sepeda motor ditemukan dalam kondisi telah dibongkar dan dikemas menggunakan plastik, sementara lainnya masih utuh dan relatif baru.
Ribuan sepeda motor tersebut diduga akan didistribusikan ke luar negeri, khususnya benua Afrika.
Modus ini disebut serupa dengan pengiriman sekitar 99.000 unit kendaraan yang telah dilakukan sejak 2022 tanpa dokumen kepemilikan sah.
Dengan jumlah barang bukti yang besar, polisi menilai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan jaringan penadah kendaraan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak,” kata Noor.
Hingga kini, polisi baru menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka.
Sementara 18 pegawai gudang lainnya masih berstatus saksi dan tengah diperiksa.
WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com/Hanifah Salsabila)