Pemprov DKI Jakarta dalami dugaan parkir ilegal beromzet Rp100 juta per hari di Blok M Square

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Dalam sidak itu, petugas melakukan penyegelan sarana dan prasarana parkir yang dikelola oleh operator Best Parking karena diduga ilegal. 

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengaku mendukung upaya penertiban yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jakarta. Usai penyegelan itu dilakukan, pihaknya langsung melakukan koordinasi di tingkat internal untuk menelusuri dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square tersebut. 

“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026). 

Ia belum bisa memastikan pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Best Parking itu ilegal atau tidak. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. 

Meski begitu, Prastowo mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik parkir ilegal. Mengingat, praktik itu bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga Pemprov Jakarta.

“Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” kata dia.

     

Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengatakan penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Tak hanya itu, terdapat dugaan penggelapan pajak yang berpotensi menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas parkir tersebut. 

“Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari. Hal itu menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan. 

Jupiter menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut dia, pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir dengan sistem cashless berbasis digital yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung.

“Kami tidak ingin ada lagi kebocoran maupun permainan dari oknum tertentu yang melakukan pungutan kepada masyarakat. Pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan modern,” kata Jupiter.

Leave a Comment