Tuntutan 18 tahun penjara untuk Nadiem Makarim

Photo of author

By AdminTekno


Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar setelah diyakini terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan. Ia melanjutkan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.”

Tidak hanya hukuman badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai Rp 809 miliar, yang diyakini jaksa sebagai keuntungan hasil korupsi dalam perkara Chromebook. Selain itu, tuntutan juga mencakup pembayaran Rp 4,8 triliun, yang dinilai jaksa sebagai harta kekayaan Nadiem yang tidak wajar dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika ditotal, nilai uang pengganti ini mencapai sekitar Rp 5,6 triliun.

Jaksa menegaskan, bila Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, seluruh hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta yang disita masih tidak mencukupi, Nadiem terancam hukuman pidana penjara tambahan selama 9 tahun.


Tangis Nadiem Pecah di Pelukan Istri

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai pembacaan tuntutan. Nadiem Makarim, yang kala itu mengenakan kemeja batik lengan panjang, segera menghampiri istri dan keluarganya. Di tengah beratnya tuntutan, tangis Nadiem pun pecah saat memeluk erat sang istri, Franka Franklin Makarim, yang turut hadir memberikan dukungan. Ayahnya, Nono Anwar Makarim, juga tak luput dari pelukan hangat Nadiem, menunjukkan betapa terpukulnya ia atas situasi ini.

Nadiem Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Nadiem Anwar Makarim tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. “Pertama, ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ungkap Nadiem kepada awak media seusai sidang tuntutan. Ia mengaku sangat terpukul, terlebih setelah mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara sehari sebelumnya.

“Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin terhadap Ibam, keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya dengan nada kecewa.

Nadiem juga menyoroti total masa hukuman yang harus ia jalani jika tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Ia menghitung bahwa tuntutan tersebut secara efektif mencapai hampir tiga dekade (18 tahun penjara ditambah 9 tahun pengganti), sebuah angka yang menurutnya melampaui kejahatan luar biasa lainnya. “Rekor lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18+9 ya, +9 itu uang pengganti, dan uang pengganti,” ucap Nadiem penuh heran.

Lebih lanjut, Nadiem mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat selama proses persidangan ia meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi yang terbukti secara materiil. “Saya dituntut kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Nadiem senada dalam menilai tuntutan jaksa tidak profesional. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, bahkan menyebut tuntutan tersebut mengabaikan fakta umum terkait kenaikan harta yang berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan dari hasil korupsi. “Peningkatan harga saham karena adanya perubahan harga saham di bursa itu adalah peningkatan kekayaan karena kenaikan harga saham, bukan dari hasil korupsi. Rasanya anak sekolah SMA sekarang sudah mengetahui itu. Hal-hal seperti ini sangat membahayakan proses penegakan hukum,” tegas Dodi.


Nadiem Bingung Dituntut Bayar Rp 5,6 Triliun

Dalam penjelasannya, Nadiem Makarim juga mengungkapkan kebingungannya terkait tuntutan pembayaran uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun. “Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar jadi totalnya itu Rp 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar,” kata Nadiem setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Uang sebesar Rp 809 miliar dinilai jaksa sebagai keuntungan yang diperoleh Nadiem dari kasus tersebut. Sementara itu, untuk nilai Rp 4 triliun, jaksa menyebutnya sebagai harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Nadiem menyoroti angka Rp 4 triliun yang dijadikan acuan jaksa tersebut.

“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti, dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum,” papar Nadiem, mempertanyakan logika jaksa.


Ngaku Tak Menyesal Masuk Pemerintahan meski Hadapi Tuntutan Berat

Meskipun kini menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem menyatakan dirinya tidak pernah menyesali keputusan untuk bergabung dalam pemerintahan. Baginya, tujuan melayani bangsa jauh lebih besar dari risiko pribadi.

“Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup,” ucap Nadiem.

Nadiem mengungkapkan bahwa sejak awal menerima amanah tersebut, dirinya sudah menyadari segala konsekuensi yang mungkin terjadi, termasuk risiko hukum yang kini tengah dihadapinya. Menurutnya, kepentingan masa depan bangsa jauh melampaui kepentingan pribadinya. “Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” lanjutnya dengan tegas.

Kendati menyatakan tidak menyesal, Nadiem tidak menutupi rasa sedih dan patah hati atas tuntutan berat yang dilayangkan jaksa. Baginya, rasa sakit hati tersebut merupakan cerminan rasa cintanya terhadap negara. “Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini,” pungkas Nadiem, mengungkapkan perasaannya yang mendalam.


JPU Tegaskan Tuntutan Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Persepsi

Menanggapi berbagai tanggapan atas tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melalui jaksa Roy Riady menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti sah, bukan berdasarkan opini atau persepsi semata. Roy Riady menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan dalam surat tuntutan merupakan rangkuman fakta persidangan yang didukung kuat oleh alat bukti materiil di hadapan majelis hakim.

“Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini,” tegas Roy usai persidangan.

Roy juga menekankan pentingnya bukti elektronik yang disita dari tim teknis terdakwa. Menurutnya, dokumen digital dan rekaman percakapan tersebut menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah mengenai adanya arahan langsung dari Nadiem dalam proyek Chromebook. “Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan ‘berdasarkan arahan Mas Menteri’. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri,” lanjut Roy, memperkuat argumen jaksa.

Leave a Comment