
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada aturan yang melarang Presiden menyampaikan sendiri Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN di hadapan DPR. Menurutnya, hal itu sepenuhnya diperbolehkan.
“Ya kan sebenernya para menteri itu kan mewakili Presiden. Nah sehingga kan tidak ada aturan yang kemudian membuat misalnya, Presiden bisa, kan nggak bisa langsung, itu boleh, boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2027,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Dasco juga mengakui bahwa kehadiran Presiden untuk menyampaikan langsung KEM dan PPKF kepada DPR kemungkinan baru pertama kali terjadi.
“Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya,” katanya.
Ketika ditanya soal alasan di balik keputusan tersebut, Dasco enggan berkomentar lebih jauh.
“Alasannya jangan tanya saya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir langsung dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk menyampaikan KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
“Rencananya seperti itu. Jadi, untuk penyampaian kerangka ekonomi makro, terus juga pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan disampaikan langsung oleh Presiden,” ujar Saan.