
Kita Tekno – , JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu gelondongan yang hanyut dalam bencana banjir Sumatra dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.
Kemenhut mengemukakan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana. Sampah ini membutuhkan penanganan khusus, terutama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Regulasi tersebut mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu.
: Proyek PSEL Perlu Dukungan Masyarakat, Bagaimana Caranya?
Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025. Arahan tersebut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
: : Dampak Siklon Tropis Senyar Lebih Parah daripada Seroja, BRIN Sebut Ada Faktor di Luar Cuaca Ekstrem
“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto dalam siaran pers, Senin (22/12/2025).
Krisdianto menambahkan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat.
: : Sah! Uni Eropa Tunda EUDR Selama Setahun, Mulai Berlaku Desember 2026
Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tambah Krisdianto.
Krisdianto mengatakan Kemenhut berkomitmen untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan.