KPK jerat kepala KPP Banjarmasin Mulyono tersangka suap restitusi pajak

Photo of author

By AdminTekno

KPK menjerat tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satunya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/2).

Dua tersangka lainnya yakni:

  • Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan

  • Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Dalam kasus ini, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak penambahan nilai pada 2024 dengan status lebih bayar. Adapun restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh pembayar. Dalam kasus ini, restitusi diajukan oleh PT BPB kepada KPP Madya Banjarmasin.

Permohonan itu pun diperiksa. Hasilnya, ditemukan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya Rp 48,3 miliar.

Atas temuan itu, Mulyono mengungkap kepada PT BKB bahwa restitusi bisa dilakukan asal dengan ‘uang apresiasi’.

“PT BKB melalui VNZ (Venzo) menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi‘, dengan adanya uang ‘sharing‘ untuk VNZ,” kata Asep.

Atas kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.

Uang apresiasi itu dibagi-bagi:

  • Mulyono: Rp 800 juta

  • Dian Jaya: Rp 180 juta

  • Venzo: Rp 520 juta

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Belum ada keterangan dari ketiga tersangka terkait kasus tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons OTT yang dilakukan KPK di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. DJP menghormati proses hukum tersebut.

“DJP menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah dan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada wartawan, Rabu (4/2).

DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli.

“Untuk detail kami kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepada KPK,” tambahnya.

Leave a Comment