
KPK mengungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga rangkap jabatan. Dia merupakan tersangka dalam suap kasus dugaan korupsi restitusi pajak.
Adapun dua tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT yang menjerat ketiganya (4/2), penyidik memperoleh informasi bahwa Mulyono juga diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Namun demikian, KPK tak merinci Mulyono jadi komisaris di perusahaan mana saja. Mulyono pun belum berkomentar mengenai hal ini.
Kasus Restitusi Pajak
Perkara ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan tim KPP, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Asep menjelaskan, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT BKB, yakni Manajer Keuangan Venzo dan Direktur Utama Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada MLY sebagai ‘uang apresiasi’,” ujar dia.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dana restitusi sebesar Rp 48,3 miliar dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, Dian menagih bagian dari uang “apresiasi”. Uang tersebut dicairkan PT BKB menggunakan invoice fiktif.
Uang apresiasi itu dibagi-bagi:
Mulyono: Rp 800 juta
Dian Jaya: Rp 180 juta
Venzo: Rp 520 juta
KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar.
Menurut Asep, ketiganya akan ditahan dalam 20 hari ke depan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas dia.