Yusril: Rehabilitasi Delpedro sudah dipenuhi, ganti rugi bisa lewat praperadilan

Photo of author

By AdminTekno

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan bisa mendapatkan ganti rugi usai divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Yusril menjelaskan, Delpedro bisa meminta ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalaninya selama ini melalui praperadilan. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selaku pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara Delpedro dkk.

Menurut Yusril, permintaan ganti rugi tak bisa diajukan secara langsung kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus Delpedro dkk.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3).

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tambahnya.

Yusril mempersilakan Delpedro dkk untuk menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan tersebut. Bila dikabulkan, Yusril menyebut Delpedro dkk bisa menjadi orang pertama yang memanfaatkan keuntungan di KUHAP baru.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Menurut Yusril, dalam putusan perkara Delpedro dkk, majelis hakim juga telah mencantumkan perintah untuk merehabilitasi hak-haknya. Karena itu, Yusril menilai, Presiden Prabowo Subianto tak perlu menggunakan lagi haknya untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan praperadilan tersebut.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.

Perkara Delpedro dkk ini juga menjadi pengingat kepada aparat penegak hukum agar bekerja dengan hati-hati dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Yusril pun pernah berpesan kepada Delpedro dkk agar tetap menjalani proses hukum dengan baik.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” tutur Yusril.

Delpedro Marhaen divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Disambut sorak sorai pengunjung sidang yang datang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan bahwa konten yang diunggah Delpedro dkk melalui media sosial memuat berita bohong. Selain itu, tidak ada bukti juga apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk telah menghasut massa untuk berbuat ricuh.

Leave a Comment