Kampus jamin pelindungan korban dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI

Photo of author

By AdminTekno

Universitas Indonesia (UI) memastikan akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI dalam sebuah grup chat. Pihak kampus memastikan perlindungan terhadap para korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan selain melindungi para korban, kampus juga akan memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4).

“Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat,” tambahnya.

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI saat ini tengah bekerja memeriksa kasus ini. Erwin mengatakan akan memberikan sanksi akademik jika perbuatan mereka terbukti.

“Nantinya, sanksi akademik akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi pembuktian dari Satgas PPK UI,” ujarnya.

Adapun tahapan pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dimulai dari pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti hingga penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi tersebutlah yang akan menjadi dasar rektor untuk menetapkan keputusan, termasuk pemberian sanksi kepada para pelaku sesuai dengan pelanggarannya.

Kasus Pelecehan Seksual

Sebelumnya, viral di X akun @sampahfhui yang menyertakan bukti tangkapan layar terduga 16 pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban di dalam grup privat.

Dalam tangkapan layar tersebut, terdapat beberapa kalimat percakapan yang menggambarkan objektifikasi korban, yang didominasi perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan saat ini proses tengah berlangsung di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” jelas Erwin dalam keterangan yang diterima kumparan, Selasa (14/4).

Erwin menegaskan proses akan dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara transparan, adil, dan berpihak mutlak kepada korban,” kata Erwin.

Leave a Comment