
Juru bicara KPK Budi Prasetyo merespons soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis ’98, Faizal Assegaf. Budi dilaporkan mengenai pernyataannya ke awak media terkait pemeriksaan Faizal oleh KPK di kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara dan kami KPK juga meyakini, kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, akan secara profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Budi mengatakan, dalam setiap penanganan kasus di KPK, seluruh proses penegakan hukumnya menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, lanjut Budi, KPK sebagai badan publik dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi dilakukan secara terbuka, transparan dan akuntabel.
“Sehingga kami menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat termasuk terkait dengan progres penanganan perkara,” ucapnya.
“Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait dengan perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan oleh KPK,” sambungnya.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Faizal juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya. Tidak ada perbedaan.
“Proses penyidikan, pemeriksaan kepada pihak siapa pun, baik kepada tersangka, kepada sanksi, ataupun kepada pihak-pihak lain pada hakikatnya adalah untuk membantu proses penyidikan,” ucapnya.
“Karena setiap keterangan, setiap informasi yang disampaikan oleh para pihak yang diperiksa itu, nantinya akan membantu untuk mengungkap perkara,” sambungnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Faizal, kata Budi, terkait dengan dugaan penerimaan oleh dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Kasus itu berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK.
“Kemudian terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Faizal sempat diperiksa sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai pada Selasa (7/4). Pernyataan Budi usai pemeriksaan Faizal yang menjadi dasar pelaporan oleh Faizal.
Berikut penggalan pernyataan Budi: Salah satunya yang didalami oleh penyidik terkait dengan itu ya, penerimaan fasilitas atau barang oleh Saudara FA yang diduga diperoleh dari Saudara RZ (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal), yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai.
Pernyataan itu dinilai oleh Faizal sebagai fitnah, sehingga dia melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya.