
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP dikenai denda. Katanya, permintaan pencetakan ulang KTP karena hilang sering terjadi dan membebani biaya negara.
Beban biaya itu timbul karena pencetakan ulang KTP tidak dikenai biaya untuk warga.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih apa ya, tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain,” ucap Bima saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR tentang RUU Adminduk di Kompleks Parlemen yang dikutip, Kamis (23/4).
“Jadi kalau mau buat lagi itu gratis gitu,” tambahnya.

Menurutnya, warga harus dibuat lebih bertanggung jawab atas data kependudukannya. Ia pun mengusulkan denda.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan apa ya, mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya,” tutur Bima.
Ia mengungkap, dalam sehari, bisa ada puluhan ribu warga yang melaporkan KTP-nya hilang.
“Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” tandasnya.