




Ammar Zoni menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan.
Hakim menilai Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika dalam rutan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.
