JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah terkait electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik, yang dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurut Trubus, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memungut tarif pajak kendaraan listrik, menjadi awal dari polemik ini.
“Namun, hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan nasional sebelumnya yang menyatakan pajak EV nol persen. Kini seolah-olah daerah diberi ruang untuk mengenakan pajak, dan ini sudah terjadi di Jawa Barat,” ungkap Trubus kepada Republika.co.id pada Jumat (24/4/2026). Ia menambahkan bahwa aturan dalam Permendagri tersebut masih membingungkan karena tidak adanya kejelasan mengenai ambang batas persentase pajak yang bisa ditetapkan daerah.
Kebingungan publik semakin bertambah dengan munculnya Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE tersebut membahas pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Trubus menekankan, “Publik jadi bertanya-tanya, termasuk di dalamnya para pelaku usaha dan investor.”
Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Trubus melihat instruksi ini sebagai indikasi ketidakmatangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. “Sebenarnya pemerintah itu maunya bagaimana? Ini mencerminkan pemerintah tidak memiliki perencanaan yang matang mengenai mobil listrik, sehingga visi Presiden terkait EV menjadi tidak jelas,” tegasnya.
Trubus juga mempertanyakan peran Mendagri yang dinilai terlalu vokal dalam menyampaikan kebijakan terkait pajak kendaraan fiskal. Seharusnya, lanjut Trubus, pengumuman mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik menjadi wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Harusnya Kemenkeu, DJP kan di bawah Kemenkeu. Saya tidak tahu apakah ini merupakan bentuk egosektoral antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Sesungguhnya aturan pajak itu dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Trubus menduga bahwa langkah Kemendagri ini mungkin merupakan upaya untuk meredam potensi gejolak di daerah akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD). Menurutnya, Kemendagri berupaya membantu daerah dalam mencari sumber sokongan dana lain melalui instrumen pajak ini untuk menopang pembangunan. “Mereka membuat aturan yang seolah-olah untuk menghindari tekanan pada daerah, terutama karena selama ini ada dampak dari pengurangan TKD,” pungkas Trubus, menggarisbawahi kompleksitas di balik berbagai kebijakan kendaraan listrik yang belum terpadu.