Sebulan pembatasan media sosial untuk anak – ‘Masih ada celah palsukan umur dan gunakan akun orang tua’

Photo of author

By AdminTekno

Genap sebulan Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun, masih tersisa celah bagi anak-anak agar bisa mengakses layanan medsos. Antara lain, dengan mengakali batasan umur dan mendaftarkan akun atas nama orang tua.

Dhania (12) duduk selonjor di samping ibunya sembari menatap lekat layar ponselnya. Pada Minggu (19/04) malam, ia sudah tidak diizinkan keluar oleh ibunya untuk bermain bersama teman sebayanya sehingga menikmati video-video pendek di TikTok Lite menjadi pelampiasannya.

“Sabtu dan Minggu memang jatah dia juga pegang handphone. Tadinya kalau pegang handphone main-main game kucing. Lama-lama, rupanya dia punya TikTok. Aku tahunya pas dia sudah bikin akun dan bikin video rekam joged-joged sama kawannya,” ungkap Putri (40), ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Ketika ditanya mengenai proses membuat akun tersebut, Dhania mengaku memalsukan usianya menjadi 15 tahun tanpa sepengetahuan sang bunda. Teman-teman sepermainannya juga melakukan hal yang sama.

Meski usia palsunya tersebut semestinya juga terkena pembatasan, Dhania dan sejumlah temannya masih bisa mengakses akunnya sampai sekarang.

Baca juga:

  • Pemerintah Indonesia larang anak di bawah 16 tahun bikin akun medsos – Bagaimana dengan verifikasi usia dan perlindungan data pribadinya?
  • Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai ‘ngamuk’, streamer game mengaku sengaja mempromosikan situs judi

Di Bandung, Jawa Barat, Jahra juga sedang asyik menonton Tiktok. Matanya lekat pada sosok yang tampil di platform media sosial asal China ini. Kadang-kadang, dia menirukan gaya si pembuat konten.

“Ingin jadi artis,” ucapnya sambil tersenyum saat ditemui di kediamannya di Kota Bandung, Sabtu (11/04).

Jahra penyandang disabilitas down syndrome. Usianya memang sudah menginjak 18 tahun, tapi kecerdasannya setara anak balita. Menonton konten di Tiktok dan Youtube menjadi kegiatan sehari-hari anak gadis tersebut.

“Dia bisa lebih dari empat jam menonton Tiktok atau Youtube,” kata Wati, bibi Jahra yang sehari-hari ikut mengasuh Jahra.

Bahkan, Wati pernah memergoki Jahra menonton konten medsos hingga dini hari.

Menurut Wati, Jahra belum memiliki akun media sosial. Di samping tidak dibuatkan oleh orang tuanya, Jahra juga belum mampu membuat sendiri lantaran belum bisa membaca.

Cara mengaksesnya pun memanfaatkan akun orang tua atau orang yang menemaninya.

Hal ini agaknya jamak dilakukan. Di Australia yang lebih dulu menerapkan aturan serupa pada Desember 2025, para remajanya juga melakukan praktik serupa. Salah satu remaja yang diwawancarai BBC mengaku mulai membuat akun baru dengan usia palsu menjelang pemberlakuan aturan tersebut.

Di internet, para remaja juga saling berbagi rekomendasi aplikasi alternatif atau memberikan strategi menghindari pelarangan. Bahkan ada yang beralih menggunakan akun bersama orang tua, terutama yang telah dikenal sebagai influencer.

Dalam hal ini, pemerintah Australia telah memperingatkan perusahaan media sosial agar mereka tanggap untuk mendeteksi dan menghapus akun-akun seperti itu.

Di Indonesia, aturan yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas ini juga menitikberatkan pada perusahaan media sosial.

Salah satunya dimuat dalam pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 berbunyi: “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna Anak.”

Ini wajib dipatuhi atau ada sanksi yang akan dikenakan pada penyelenggara sistem elektronik tersebut.

Baca juga:

  • Australia larang anak di bawah 16 tahun pakai medsos – Bagaimana caranya?
  • Orang tua wajib awasi anak 24 jam sehari saat bermain Roblox, kata pengembang gim
  • Mengapa banyak anak ‘kecanduan’ bermain gim online Minecraft?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid berulang kali berkata butuh komitmen dari semua platform media sosial untuk mematuhi aturan ini agar ruang digital aman bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

Adapun tujuh platform digital telah mengeluarkan pernyataan kepatuhan secara resmi. Antara lain, Tiktok, Bigo Live, X, Youtube, serta sejumlah platform di bawah Meta, seperti Instagram, Facebook, dan Threads. Hanya Roblox yang belum sepenuhnya patuh pada PP Tunas.

Meski ada Roblox Kids dan Roblox Select yang secara langsung mengatur konten yang hendak dimainkan sesuai usia, hal ini dinilai belum cukup karena masih ada fitur chat yang bisa diaktifkan untuk anak di bawah umur, menurut pemerintah.

BBC News Indonesia mencoba membuat akun dengan kisaran usian 10 dan 11 tahun. Kontennya memang langsung diatur hanya pada kategori “minimal” hingga “moderate” sehingga tak bisa masuk pada konten berkategori “restricted“.

Sementara itu, fitur chat dan party hanya bisa aktif jika memperoleh izin orang tua.

Bagi platform selain Roblox tak berhenti pada pernyataan. Platform tetap diminta untuk segera menyesuaikan dengan peraturan yang ada dan wajib memberikan laporan. Pemerintah memberi waktu tiga bulan hingga Juni 2026 untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan internal platform dengan aturan pemerintah.

“Dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri. Tetap kami imbau orang tua untuk juga membantu untuk menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ucap Meutya dalam jumpa pers pada Rabu (22/04).

Perkembangan terbaru, Meutya dalam konferensi pers pada Selasa (28/04) mengumumkan TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak.

Secara terpisah, Founder Mental Hub Indonesia, Elvine Gunawan, serta psikolog anak dan remaja, Anastasia Satriyo, mengakui pentingnya peran orang tua dalam membangun literasi digital dan melakuan pengawasan terhadap anak.

Akan tetapi, ada kondisi sosial ekonomi yang juga patut ditinjau lebih dalam terkait persoalan kebijakan pembatasan media sosial sehingga tidak bisa sepenuhnya menimpakan pada orang tua. Terlebih, ketika lingkungan tempat bertumbuh anak juga tidak memadai akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada tumbuh kembang anak secara umum.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik dalam Profil Anak Usia Dini 2025, persentase anak usia dini, dalam hal ini rentang usianya berkisar dari 0-6 tahun, tercatat 41,02% mengakses internet.

Dilihat dari distribusi pengeluaran keluarga, persentasenya nyaris berimbang meski yang tertinggi dipegang oleh menengah atas dengan 45,85%, dilanjut kelompok menengah 42,40% dan kelompok bawah 38,35%.

Orang tua bingung, anak uring-uringan

Melalui telepon genggamnya, Jahra menikmati berbagai tayangan di aplikasi media sosial tersebut. Wati yang ikut merawat Jahra menyebut, keponakannya tidak bersekolah sehingga bermain gawai menjadi kegiatan utamanya setiap hari.

Orang tua sudah berupaya melakukan pembatasan jam bermain gawai, tapi seringkali luput dari pengawasan,

Suatu hari, ujar Wati, ponsel Jahra rusak. Perempuan 50 tahunan itu melihat ada perubahan perilaku pada keponakannya itu, meski tidak sampai mengamuk atau tantrum. “Seperti gelisah, uring-uringan,” ungkapnya.

Saat ditanya, Jahra sendiri mengaku perasaannya tidak menentu saat telepon genggamnya rusak. “Aku sedih. Pengin marah, enggak bisa nonton [menyebutkan artis favoritnya],” sebut Jahra.

Baca juga:

  • Seberapa besar dampak penggunaan gawai pada otak anak-anak?
  • Anak kecanduan game online: ‘Memegang pisau’ dan ‘memukul wajah ibu’, dirawat di rumah sakit jiwa

Terkait pelarangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun oleh pemerintah, Wati mengatakan, kebijakan itu perlu didukung.

Menurut dia, usia di bawah 16 tahun masih labil sehingga perlu ada pembatasan bermedia sosial. Namun kebijakan itu, kata Wati, membuat orang tua bingung.

“Orang tua pasti bingung. Harus ada sosialisasi dulu (bagaimana cara orang tua menerapkan aturan itu). Misalnya, kerja sama dengan pihak sekolah untuk mengundang orang tua dan menjelaskan aturannya,” ujar Wati.

Kebingungan dirasakan oleh Ai, nenek dari Fariz yang terbiasa bermain gim di ponselnya sejak balita.

“Bingung gimana cara ngelarangnya. Memang bagus dilarang, harus ada batasan,” ungkap perempuan 64 tahun itu.

Ai bercerita, Fariz terbiasa dengan telepon genggam sejak usia 9 bulan. Ibu Fariz, yang kini tinggal terpisah, memberi tontonan di Youtube supaya anaknya ‘anteng.’ Usia balita Fariz, sebagian besar diisi dengan nonton Youtube atau bermain gim.

“Dulu main gim segala macam. Roblox, Free Fire. Dia download sendiri. Kalau lagi serius main gim, sambil makan juga lihat handphone,” tutur Ai.

Sedemikian tidak bisa lepasnya, kata Ai, ponsel dibawa ke kamar mandi. Sampai empat unit ponsel milik Fariz rusak karena jatuh ke air.

“Apa-apa harus pegang handphone. Baru bangun tidur, handphone. Dilarang susah. Dari kecil sama ibunya dibiarin main handphone. Sekarang sama neneknya, susah,” keluh warga Kota Bandung itu.

Sekarang di usia enam tahun, menurut Ai, Fariz sudah mulai berkurang bermain gawai. Selain karena tidak punya telepon genggam sendiri, cucunya sudah bersekolah sehingga sering bermain keluar rumah bersama temannya. Namun hal itu juga membuat Ai khawatir.

“Main di luar lebih takut karena mainnya jauh. Main ke sawah, ke jalan. Jadi gimana yah, lebih khawatir. Apalagi banyak kejahatan sekarang. Sedikitnya merasa terbantu sama handphone, anak ada di rumah, masih terpantau,” ungkap Ai.

Baca juga:

  • Apakah larangan penggunaan ponsel di sekolah‑sekolah Belanda berdampak positif bagi para murid?
  • Seorang perempuan menuntut Meta dan YouTube karena kecanduan medsos, mendapat ganti rugi Rp100 miliar

Putri juga merasa serba salah saat mengetahui anak bungsunya memiliki akun TikTok tanpa meminta izin padanya. “Tapi kalau pun kita larang, terus dihapus aplikasinya, nanti dia juga bakal download lagi. Anak sekarang tegang urat dulu baru didengar kita,” ucap Putri.

Kendati demikian, ia memilih untuk rutin memeriksa konten yang dibuat dan ditonton anaknya selama mengakses TikTok. Sejauh ini, ia tidak menemukan tontonan yang mengarah pada hal-hal yang membahayakan atau berpotensi kekerasan dan pelecehan.

Ia menunjukkan riwayat pencarian yang dilakukan anaknya di TikTok. Antara lain, cara ikat rambut simple dan cantik, velocity viral, buat bulu mata dari kertas, nasib panda merah di Indonesia, hingga soal TKA SD kelas 6.

“Kalau konten, bikinnya joged-joged yang viral atau pakai filter gitu bareng kawan-kawannya. Enggak pernah nemu chat atau komen yang aneh juga. Sebenarnya, walau Sabtu Minggu pegang handphone ini, tetap ada waktunya. Enggak lama,” tutur Putri.

“Ini hari Minggu juga dia bisa pegang siang bentar, karena terus main di luar sama kawannya. Nanti baru pegang lagi malam dan cuma boleh sampai jam 10.”

Ia berkata aturan pembatasan ini memang diperlukan mengingat banyak peristiwa kekerasan hingga penculikan yang berawal dari teman di dunia maya. Akan tetapi, praktiknya tidak semudah itu. Orang tua juga, kata dia, butuh dibekali pengetahuan literasi digital untuk mengantispasi anak mengakali aturan.

“Enggak semua orang tua itu melek teknologi juga. Kadang juga keadaan ya, mau tahu lebih banyak, tapi masih harus bantu suami juga cari tambahan uang masuk dan urus rumah juga,” ungkap Putri.

Fatimah (15), warga Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, berkata pernah mendengar aturan pembatasan media sosial ini tapi belum percaya karena dirinya masih bisa mengakses media sosial meski lewat pengawasan orang tua.

Umumnya, media sosial digunakannya untuk berkomunikasi dengan teman sekaligus mencari tontonan untuk hiburan. Ada empat media sosial yang dimilikinya, yakni Facebook, TikTok, Instagram, dan Whatsapp.

“[untuk mendaftar] saya naikkan umurnya. Saya ambil [kelahiran] 2000,” kata Fatimah.

Sementara itu, Hamsinah (51) membenarkan anak remajanya masih mengakses media sosial tapi dengan aturan. “Saya batasi karena dia sekolah. Pulang sekolah, bantu saya kerja dulu.Terus paling satu atau dua jam [akses internet lewat handphone], baru saya suruh istirahat.”

Meski anaknya telah tiga tahun memiliki media sosial, Hamsinah mengaku tidak pernah mengetahui detil tentang syarat membuat akun media sosial. Apalagi adanya syarat umur.

“Saya izinkan, tapi kurang tahu umur berapa [syarat bermedsos] karena saya tidak lihat waktu dia mendaftar. Media sosial ini juga sebentar saja, karena biasanya pakai handphone untuk belajar. Saya kontrol dan jaga karena sebagai ibu saya takut kalau ada apa-apa,” kata Hamsinah.

Ia pun menilai ada baiknya pembatasan media sosial ini. “Karena pergaulan sekarang kan banyak, kasus pemerkosaan banyak. Di, situ jadi bagus juga kalau ada aturan pemerintah begitu,” ujar Hamsinah.

Apa saja tantangan dari pembatasan media sosial untuk anak?

Psikiater, Elvine Gunawan berkata persoalan terkait media sosial dan gawai ini bermuara pada pengawasan orang tua dan jam penggunaan yang berlebihan sehingga akhirnya mengganggu proses pertumbuhan otak. Sebab, video-video pendek dan cepat di media sosial ini mempersingkat waktu konsentrasi dan proses pikir otak.

Akan tetapi, pembatasan media sosial ini kerap terbentur kendala ketika tidak ada kompensasi aktivitas pengganti bagi anak. Bagi anak-anak yang tumbuh di era digital ini, waktu bermain gawai ini seperti “teman akrab yang mengusir rasa sepi dan bosan”.

“Ketika waktu bermain gadget ini diambil, masalahnya apakah orang tua bisa hadir untuk ngobrol misalnya? Atau menghadirkan kegiatan-kegiatan interaksi antara orang tua dengan anak, juga kegiatan-kegiatan lain yang memang tujuannya adalah proses pembelajaran?”

“Jangan sampai gadgetnya diambil tapi ternyata tidak ada kompensasi aktivitas atau misalnya gadget anaknya diambil tapi orang tuanya juga sibuk dengan gadgetnya masing-masing tanpa mengajak komunikasi anak. Tentu, akhirnya anaknya jadi tantrum,” ujar Elvine.

Untuk anak yang sudah memasuki remaja, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bisa jadi jalan keluar atau membiarkan anak berinteraksi dengan sebayanya yang memang dikenal, seperti teman sekolah atau teman rumah.

“Sebenarnya enggak apa-apa kalau temannya memang ada ya. Jangan sampai menjadi generasi yang sangat mudah untuk berinteraksi secara online tetapi ketika bertemu dengan manusia yang sebenarnya tidak bisa berkomunikasi sama sekali.”

Baca juga:

  • Satu anak mengakses internet tiap setengah detik – Bagaimana menjaga keamanan mereka di dunia maya?
  • Indonesia klaim blokir Grok – ‘Apakah masih ada ruang digital yang aman buat perempuan?’

Psikolog anak dan remaja, Anastasia Satriyo berkata, perihal anak yang tantrum atau uring-uringan ketika lepas gawai akibat pembatasan ini berkaitan dengan psikologis. “Ini bukan sekadar ‘anak manja’, tapi terkait dengan cara kerja otak yang sering terpapar konten digital yang dirancang memicu dopamin, rasa senang instan.”

Apalagi pada anak-anak di bawah 12 tahun, otaknya masih berkembang dan belum matang dalam kontrol diri. Konten digital yang muatannya berupa gim dan video pendek yang cepat ini membuat anak terbiasa dengan hal yang instan, stimulasi tinggi, dan distraksi terus menerus.

“Akibatnya saat akses dihentikan, otak seperti ‘kehilangan sumber kesenangan’. Muncul reaksi, seperti marah, menangis, rewel, tantrum. Ini mirip mekanisme adiksi, tapi dalam bentuk perilaku,” jelas Anastasia.

Baik Elvine maupun Anastasia, berpandangan tantangan terbesar jelas dihadapi orang tua atau orang-orang di sekeliling yang merawat anak. Selain melakukan pengganti aktivitas, pengurangan bertahap dengan membuat jadwal yang konsisten dalam penggunaan gawai bisa diterapkan.

“Pendekatannya tidak bisa langsung ‘diputus total’ tanpa strategi, karena justru memperparah situasi. Kurangi bertahap, bukan langsung nol. Dampingi anak saat akses, bukan dibiarkan sendiri. Orang tua juga mesti bisa tegas dengan batasan konsisten. Tidak mudah memang,” ujar Anastasia.

Apalagi ketika anak ternyata beralih menjadi konten kreator atau influencer dengan pengikut banyak, bukan sekadar pengguna.

Elvine mengembalikan lagi pada kebijaksanaan orang tua dan kemampuan mempelajari mengenai pencegahan gangguan kesehatan mental akibat paparan yang tinggi terhadap media sosial berkombinasi dengan pola asuh dan tumbuh kembang.

Sebab, kadang orang tua terbuai dengan keberhasilan konten sehingga mengabaikan hak anak. Bisa jadi, ada masanya anak merasa senang tapi tak menutup kemungkinan tertekan di kemudian hari. Ia khawatir gangguan mental, seperti depresi dan kecemasan dapat menghampiri, bahkan ada potensi risiko hiperaktivitas dan cenderung impulsif nantinya.

“Sebenarnya balik lagi kepada value keluarganya juga seperti apa. Ada orang tua yang mungkin dengan pola pikir instan, sehingga anak juga diajarkan demikian. Tidak ada proses pikir yang matang. Karakter kepribadian anak yang berkembang pun rawan dieksploitasi di media sosial karena menilai sesuatu berdasarkan viral dan tidak menimbang norma sosial dan budaya.”

Anastasia menambahkan, anak yang tanpa sadar dituntut tampil demi engagement dan tekanan produksi konten ini rentan mengalami kebingungan identitas, yakni sulit membedakan diri asli dengan persona online. Mereka juga rawan menjadi people pleaser yang akan makin menggerus kesehatan mental mengingat validasi dirinya tergantung pada views dan likes.

Mereka juga kehilangan ruang privat karena pada dasarnya belum bisa memberikan persetujuan penuh. Untuk itu, orang tua sepatutnya bijak dalam hal ini.

Bagaimana aturan pembatasan media sosial ini ditinjau dari sosial ekonomi?

Di satu sisi, pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini memang mengemban hal positif, berkaitan dengan konsentrasi dan pola kerja otak anak, serta kesehatan mental. Akan tetapi, praktiknya di lapangan tidak semudah itu mengingat kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital ini tidak bisa berdiri sendiri.

Selama ini, sorotan selalu pada platform media sosial, orang tua, dan para pendidik ketika berbicara media sosial. Pemerintah sebenarnya memiliki peran yang krusial dan bukan sekadar wewenang dari Kementerian Komdigi saja, apalagi saat menilik dari segi sosial ekonomi.

“Ini masalah juga karena ruang-ruang terbuka untuk bermain dan berinteraksi anak di kota atau di daerah-daerah tertentu memang sudah hilang. Tantangannya tidak bisa hanya disalahkan orang tuanya saja atau sekolahnya saja, tapi sebenarnya pemerintah juga harusnya ikut hadir dalam proses ini,” ujar Elvine.

Dalam konteks sosial ekonomi, tidak semua keluarga atau orang tua bisa serta merta memberikan aktivitas pengganti yang memadai. Sedangkan, fasilitas yang disediakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mendukung tumbuh kembang anak sangat minim.

“Seringkali kita membuat kebijakan ini sifatnya impulsif juga tanpa mempersiapkan apa yang menjadi pengganti dari sesuatu yang diambilnya. Padahal itu sangat penting,” ujar Elvine.

Secara terpisah, Anastasia menilai pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun memang perlu untuk melindungi otak yang masih berkembang, mengurangi stimulasi berlebihan, dan memberi ruang untuk perkembangan sosial nyata. Manfaatnya pun ada, yaitu meningkatkan rentang perhatian danmembuka ruang berpikir kritis.

Namun hal ini, harus diimbangi dengan literasi digital hingga kemampuan mengelola diri. “Pembatasan tanpa edukasi itu tidak efektif. Jangan sampai, anak bisa mencari akses diam-diam atau ‘balas dendam’ saat punya kebebasan. Ini bukan sekadar mengurangi screen time, tapi perlu dipahami sebagai upayamembantu anak meregulasi diri dan memahami emosi,” ujar Anastasia.

Untuk itu, pendekatannya harus berempati, realistis, dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga di Indonesia. Kebijakan Kementerian Komdigi, lanjut dia, tidak bisa berdiri sendiri jika tujuannya benar-benar perlindungan anak.

Dari perspektif psikologi anak dan remaja, perilaku anak itu dibentuk oleh ekosistem. Antara lain, keluarga, sekolah, lingkungan sosial dan ekonomi. “Jadi, intervensinya harus lintas sistem.”

Ketika pembatasan media sosial berdiri sendiri, maka yang terjadi anak berupaya mencari celah, seperti menggunakan akun orang lain, memalsukan umur, hingga memanfaatkan VPN. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan psikologisnya yang tidak terpenuhi dari lingkungan.

“Akhirnya, kebijakannya jadi represif bukan protektif. Perlu sinergi lintas kebijakan. Bukan cuma ‘jangan main hp’, tapi ajarkan bagaimana menggunakan teknologi dengan aman,” ujar Anastasia.

Peristiwa anak-anak di bawah umur yang berhadapan dengan predaktor seksual di media sosial tidak cukup hanya dengan pembatasan, melainkan literasi digital yang menyeluruh ke anak juga orang tua.

Di sisi lain, hal yang kerap terlewat adalah mengenai bagaimana orang tua habis waktunya untuk bekerja di luar rumah sehingga gawai menjadi “solusi praktis”.

Anastasia menegaskan jika ingin melindungi anak, maka sinergi antara regulasi digital, pendidikan, kesehatan mental, dan kondisi sosial ekonomi keluarga harus dilakukan melalui lintas kebijakan.

“Karena pada akhirnya, anak tidak tumbuh di dalam kebijakan, tapi dalam ekosistem kehidupan sehari-hari.”

Bagaimana dengan negara-negara lain?

Di beberapa negara, aturan pembatasan ini sudah berjalan. Antara lain, seperti Australia, Cina, Brazil, dan Vietnam. Meski semua negara ini, berhadapan juga dengan celah yang dialami Indonesia.

Di UK, aturan ini tengah dipertimbangkan. Pada Rabu (22/04), para remaja berkumpul di Bolton Lads & Girls Club untuk berbagi pendapat tentang pembatasan media sosial atau malah harus dilarang sama sekali, bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

Iga (14) pernah melihat beberapa video di laman media sosialnya di mana orang-orang secara terbuka membicarakan pikiran bunuh diri dan masalah kesehatan mental serius lainnya.

“Masalahnya adalah kita bisa melihat lebih dari yang seharusnya. Hal-hal yang mungkin tidak ingin dilihat dan itu bisa berdampak pada kesehatan mental kita bisa secara terang-terangan muncul,” ujarnya.

Ia paham masyarakat saat ini lebih terbuka dalam membahas masalah yang menimpa diri mereka. Akan tetapi, ia khawatir anak-anak yang lebih muda darinya berpotensi meniru bahasa dan perilaku yang dilihat di internet, sehingga membahayakan diri mereka sendiri.

Iga pun berpendapat perlu dilakukan lebih banyak upaya untuk membatasi akses terhadap konten berbahaya. Meski larangan total terhadap media sosial dianggapnya sebagai pendekatan yang kurang tepat.

“Mungkin akan lebih baik [melarang media sosial] bagi anak di bawah 13 tahun karena saat masuk ke kelas 10 dan 11 (siswa berusia 14-16 tahun), sepertinya tidak masalah lagi karena sudah mulai sangat fokus pada belajar sehingga tidak punya banyak waktu untuk mengaksesnya.”

Iga menggunakan media sosial sekitar tiga jam sehari untuk menonton video tentang mode dan budaya pop. Durasinya meningkat saat akhir pekan.

ECPAT International melalui rilisnya menyampaikan pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur 16 tahun itu merupakan sebuah solusi cepat untuk masalah yang kompleks.

Padahal ketika berbicara mengenai ruang digital dan anak, ada hak yang harus dipenuhi yakni berupa hak atas keamanan, partisipasi, inklusi, akses ke informasi, dan privasi. Sedangkan, pembatasan ini justru berisiko merusak hak-hak ini dengan dalih perlindungan dan menunjukkan kegagalan untuk membuat ruang digital aman.

Penelitian yang dilakukan terhadap anak-anak dan orang tua di 15 negara di Eropa, Asia, dan Amerika Selatan menunjukkan anak-anak pada dasarnya menginginkan bimbingan, bukan pengecualian.

Mereka secara konsisten mengungkapkan keinginan untuk memahami teknologi dengan lebih baik, seperti bagaimana algoritma, cookie, AI, dan langkah-langkah keamanan bekerja. Anak-anak ini menekankan perlunya dukungan yang seimbang karena perlindungan artinya harus menghormati hak.

Laporan ini dikerjakan bersama Yuli Saputra dari Bandung, Jawa Barat dan Darul Amri dari Makassar, Sulawesi Selatan.

  • Pemerintah Indonesia larang anak di bawah 16 tahun bikin akun medsos – Bagaimana dengan verifikasi usia dan perlindungan data pribadinya?
  • Australia larang anak di bawah 16 tahun pakai medsos – Bagaimana caranya?
  • Wacana pemblokiran Roblox – Adakah cara lain yang lebih jitu untuk cegah dampak buruk pada anak?

Leave a Comment