Kita Tekno – – Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bakal berlanjut pada Rabu (6/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. Keempat terdakwa yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI langsung menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Keputusan itu diambil dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini (29/4). Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut bertanya secara langsung kepada para terdakwa.
Yakni terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka. Dia menyatakan bahwa para terdakwa berhak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang sudah dibacakan.
”Intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa, kronologis, dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasehat hukum apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat,” kata Fredy.
Kemendagri Minta 3 Bupati di Sulut dan Sulteng Duduk Bersama untuk Pecepatan Batas Desa
Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Menurut penasihat hukum, langkah itu diambil karena para terdakwa sudah mengerti dan memahami seluruh isi surat dakwaan yang sudah dibacakan oleh oditur militer.
”Para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terimakasih majelis,” ucap penasihat hukum terdakwa.
Hakim ketua lantas menegaskan ihwal pilihan tersebut. Penasihat hukum dengan tegas menyatakan bahwa klien-kliennya tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya langsung masuk ke dalam agenda pemeriksaan saksi. Total ada 8 saksi yang bakal dihadirkan oleh oditur militer.
”Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6 (Mei 2026), saudara (oditur militer) panggil semua saksi, nanti kita periksa simultan. Dengan harapan 8 saksi itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi,” terang Fredy.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).