Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 untuk menjadi rujukan seluruh pemerintah daerah tentang penugasan guru tenaga non-ASN di sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Nunuk dalam kegiatan bertajuk Taklimat Media tentang Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non-ASN di Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
1. Dasar kebijakan 
Dia mengatakan, dasar kebijakan penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 66 disebutkan penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
“Pasal 66 Undang-Undang ASN tersebut mewajibkan bahwa penataan itu harusnya selesai pada bulan Desember 2024. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.
Nunuk mengatakan, aturan itu berdampak pada seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri di bawah pemerintah daerah. Oleh karena itu, setelah tenggat waktu tersebut, tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah. Rencananya, hal tersebut akan berlaku mulai 2027.
2. Masih ada 237.196 guru non-ASN 
Sebab tak boleh lagi ada status honorer, maka agar para guru honorer atau non-ASN tersebut masih bisa mengajar, Kemendikdasmen mengeluarkan SE yang ditandatangani oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026.
Hal itu karena pemerintah menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan untuk membantu kegiatan belajar-mengajar di sekolah negeri yang ada di setiap daerah. Dasar itulah yang dicantumkan dalam SE tersebut.
“Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian bunyi SE itu.
Selain itu, di lapangan juga masih terdapat guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tetapi belum terselesaikan dalam proses penataan ASN PPPK hingga akhir 2025. Nunuk mengatakan, jumlahnya mencapai 237.196 guru.
“Melihat hal tersebut, implikasi dari kondisi seperti itu, ya, kondisi bahwa seharusnya tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah di sekolah-sekolah dan ternyata berdasarkan Dapodik masih ada guru yang belum terangkut semuanya dalam kebijakan penataan tahun 2025 tersebut. Jumlahnya 237.196,” kata dia.
3. SE jadi rujukan untuk daerah 
Menurut Nunuk, banyak pemerintah daerah ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN pada 2026 karena khawatir bertentangan dengan UU tentang ASN tersebut.
“Maka dari latar belakang tersebut, kami Kemendikdasmen mengeluarkan surat edaran. Jadi surat edaran ini sebagai referensi, rujukan bagi dinas pendidikan seluruh Indonesia atau PPK di seluruh Indonesia agar tetap bisa memperpanjang status penugasan di 237.196 guru non-ASN aktif yang mengajar di satuan pendidikan,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, surat edaran itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru non-ASN selama masa transisi penataan ASN berlangsung.
Awal Mula Status Guru Honorer Berakhir 2027, Bagaimana Nasibnya? Fakta-Fakta Kebijakan Guru Honorer, Akan Dihapus Mulai 2027