Parkir ilegal Blok M beromzet Rp100 juta per hari, Pemprov DKI janji bongkar dugaan penyimpangan

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno GAMBIR – Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di ibu kota.

Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menanggapi aksi penyegelan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD pada Senin (11/5/2026) kemarin.

Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman bersama sejumlah titik.

Pemprov DKI Tegas Tolak Parkir Ilegal

Prastowo menerangkan, Pemprov DKI berkomitmen turut mendukung DPRD dalam terhadap praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Prinsipnya, Pemprov tentu tidak mentolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut, langkah tegas bakal diambil setelah Pemprov DKI melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Telusuri Kasus Parkir Ilegal

Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendalami kasus ini.

“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Satpol PP juga sudah diminta turun ke lapangan untuk turut mengawasi praktik parkir ilegal.

Masih Didalami, Janji Transparan

Adapun saat ini pendalaman tengah dilakukan untuk menelusuri apakah parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau masih dalam proses perizinan.

Prastowo pun menjanjikan bakal transparan dalam melakukan pendalaman terkait praktik parkir ilegal yang sudah dibiarkan berhatun-tahun ini.

“Jadi ini yang sedang kami dalami apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kami dalami bersama-sama. Nanti akan kami berikan update dan kami pastikan semua transparan,” tuturnya.

Siapkan Perbaikan Sistem Parkir

Di sisi lain, Pemprov DKI juga tengah melakukan langkah pembenahan sistem parkir agar lebih tertib dan transparan ke depannya.

Salah satu langkahnya ialah dengan melakukan digitalisasi sistem parkir untuk meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.

“Jadi kami ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi. Itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan,” kata dia.

Langkah ini diharapkan dapat menutup celah praktik ilegal sekaligus meningkatkan pelayanan parkir di Jakarta.

Pansus DPRD Segel Parkir Ilegal di Blok M Beromzet Rp100 Juta per Hari

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Penyegelan dilakukan karena operator parkir disebut telah beroperasi tanpa izin selama tiga tahun terakhir.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Pada hari ini kami melakukan fungsi pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan,” kata Jupiter di lokasi.

Penyegelan turut didampingi Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda, Inspektorat, biro hukum, hingga aparat dari Polda Metro Jaya.

Jupiter menyayangkan praktik parkir ilegal itu terjadi di kawasan Blok M yang kini diproyeksikan menjadi pusat integrasi transportasi dan pusat aktivitas ekonomi baru Jakarta.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin kawasan Blok M menjadi pusat kuliner, ruang anak muda, hingga kawasan ekonomi yang beroperasi 24 jam.

Namun, di tengah geliat kawasan tersebut, operator parkir justru disebut memungut uang masyarakat tanpa izin resmi.

“Selama tiga tahun dilakukan secara ilegal, memungut uang dari masyarakat tanpa ada izin. Ini mengambil hak masyarakat,” ujarnya.

Pansus menduga ada indikasi pidana dalam pengelolaan parkir tersebut, mulai dari pengemplangan pajak hingga manipulasi laporan omzet kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami meyakini ada indikasi kuat penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Ini potensi kerugian negara,” kata Jupiter.

Ia mengungkapkan operator parkir Best Parking telah mengelola parkir di kawasan Blok M Square selama 15 tahun melalui kerja sama berlapis antara Pasar Jaya, PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP).

Namun, dalam rapat pansus sebelumnya, pengelola disebut tidak kooperatif saat diminta menyerahkan laporan keuangan maupun data mutasi rekening.

“Best Parking ini sudah mengelola selama 15 tahun. Tapi ketika kami minta data laporan keuangan, laporan neraca, hingga mutasi rekening, mereka tidak memiliki itikad baik,” ucapnya.

Jupiter memperkirakan potensi kerugian daerah akibat dugaan pengemplangan pajak itu mencapai lebih dari Rp 50 miliar. 

Sementara itu, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square disebut mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.

“Ini uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” kata dia.

Usai penyegelan, pengelolaan parkir diambil alih sementara oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala UP Parkir Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy mengatakan selama masa transisi masyarakat tetap bisa menggunakan area parkir tanpa dipungut biaya karena sistem pembayaran dinonaktifkan sementara.

“Untuk sementara dalam masa transisi ini sistem gate belum memungut pembayaran,” ujar Massdes.

Menurut dia, pihaknya langsung melakukan pembaruan sistem parkir agar mulai besok pengelolaan sudah menggunakan sistem digital baru yang terintegrasi secara real time.

“Diharapkan besok sudah bisa berfungsi dengan sistem baru yang bisa memaksimalkan potensi pendapatan parkir di kawasan ini,” katanya.

Massdes memastikan pengawasan dilakukan bersama TNI-Polri untuk mencegah adanya pungutan liar selama masa transisi.

“Kalau didapati oknum yang masih mengutip biaya parkir dalam masa transisi ini, kami akan tindak sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Berita Lainnya

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Leave a Comment