
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami perubahan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif tetap atau konstan sambil mengevaluasi sistem pengawasan dan potensi penerimaan negara dari industri rokok.
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan menjaga stabilitas di sektor industri hasil tembakau. Sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan dari cukai rokok.
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih fokus pada upaya digitalisasi dan penguatan pengawasan untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara. Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memasang mesin penghitung pada sejumlah produsen rokok. Skema itu nantinya akan dilakukan bertahap hingga cakupannya semakin luas.
“Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip pada Rabu (20/5).
Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin memperoleh gambaran yang lebih akurat terkait pendapatan riil dari industri rokok. Dengan digitalisasi, pemerintah juga berharap aktivitas yang selama ini berada di luar pengawasan dapat ditekan.
Purbaya menilai data yang lebih akurat akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan CHT ke depan. Dengan demikian, keputusan kenaikan maupun penurunan tarif nantinya tidak semata didasarkan pada asumsi, tetapi kondisi penerimaan yang sebenarnya.
“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu. Dari itu saya pengen lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun,” ujar Purbaya.
Di samping itu, Purbaya mengungkapkan sudah mendapatkan restu dari DPR untuk menerapkan layer baru CHT yang ditujukan untuk menarik produsen rokok ilegal supaya menjadi legal.
“Sudah ke DPR, sudah setuju. Nanti PMK-nya dulu (dirampungkan) terus saya mesti lapor ke presiden juga,” tutur Purbaya.