
Kita Tekno – – Pelarian seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang menjadi buronan interpol dalam kasus penipuan online internasional berakhir pada Minggu (3/5). Polri menangkap yang bersangkutan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain masuk red notice interpol, LCS juga sudah berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
Berdasar catatan pihak kepolisian, total ada 23 laporan polisi terkait dengan kasus tersebut. Laporan itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh laporan sudah ditarik dan ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan perkara.
”Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada Selasa (5/5).
Dari hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama abbishopee. Untuk mengungkap kasus tersebut secara utuh, Polri akan terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
”Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” terang dia.
Tidak hanya LCS, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya sudah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sementara LCS kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri.