
jpnn.com, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta masih mengupayakan saksi dan juga korban penyerangan air keras, yakni Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan.
Hal demikian seperti tertuang saat pengadilan militer menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan air keras dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5).
Ketua hakim perkara penyerangan air keras Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mulanya menanyakan kabar pemanggilan Andrie ke persidangan pada sidang Rabu ini.
“Saya mau tanya untuk perkembangan untuk pemanggilan saudara AY,” tanya hakim dalam persidangan, Rabu.
Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan 8 Saksi
Oditur kemudian membeberkan sudah melayangkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April guna memanggil Andrie ke persidangan.
LPSK, kata oditur, membalas surat oditur pada 4 Mei yang menyatakan Andrie belum bisa hadir ke persidangan karena menjalankan tindakan medis.
“LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” ujar oditur.
Dia membeberkan Andrie harus menjalani pencangkokan kulit setelah menjadi korban penyerangan air keras, sehingga absen sidang.
Andrie Yunus Masih Pemulihan, Hakim Pengadilan Militer Jangan Panggil Paksa
“Hari ini tindakan medis, masih ada operasi atau perawatan, informasi dari LPSK operasi pencangkokan kulit. Demikian,” kata oditur.
Hakim Fredy kemudian tetap meminta oditur tetap berusaha menghadirkan Andrie dalam sidang lanjutan perkara penyerangan air keras pada 13 Mei 2026.
“Nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan, mungkin panggil ulang nanti pada tanggal 13. Tanggal 13,” kata dia.
Massa Desak Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Terkait Andrie Yunus, Begini Alasannya
Fredy menyebutkan keterangan Andrie menjadi penting dalam sidang karena menjadi korban penyerangan air keras.
Dia bahkan mengatakan keterangan Andrie bisa dilakukan melalui zoom andai korban tidak bisa hadir fisik ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Termasuk, kata Fredy, pengadilan melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi perawatan Andrie demi mendengar keterangan korban.
Dia meminta oditur militer berkoordinasi dengan LPSK dan rumah sakit untuk memungkinkan pengadilan mendengar keterangan Andrie dalam perkara penyerangan air keras.
“Kita hanya mau tahu juga bagaimana keterangan dari korban karena itu sangat penting sekali,” kata Fredy.
Adapun, empat terdakwa penyerang air keras terhadap Andrie turut hadir dalam persidangan dan bakal diberikan kesempatan membela diri ketika ada pernyataan saksi yang tak bersesuaian.
Empat terdakwa ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyerangan air keras.
Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)