Dosen kampus di Jaksel dipolisikan terkait dugaan pelecehan seksual

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya secara resmi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan kampus di kawasan Jakarta Selatan. Laporan krusial ini diajukan oleh seorang mahasiswi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 April.

Perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan seorang dosen berinisial Y disebut sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut pada Rabu, 15 April. Beliau menyatakan, penanganan kasus ini telah direkomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO), mengingat dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan. Kombes Pol Budi menegaskan bahwa laporan ini akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, menjamin profesionalisme, objektivitas, dan transparansi.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghormati jalannya proses hukum, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, korban mengaku mengalami pelecehan secara verbal maupun non-verbal yang diduga dilakukan oleh terlapor. Insiden tersebut dilaporkan terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 dan 2022.

Sementara itu, menanggapi serius dugaan ini, pihak kampus mengeluarkan keterangan resmi mengenai status dosen Y. Saat ini, terlapor telah dinonaktifkan dari tugasnya dalam rangka memfasilitasi proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kampus, yang kini dapat dikonfirmasi sebagai Universitas Budi Luhur, melalui rekomendasi Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKTP), telah mengambil langkah tegas dan terstruktur. Ini diwujudkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tertanggal 27 Februari 2026. SK tersebut mengatur pembebasan dosen Y dari Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam serta pengumpulan bukti-bukti tambahan, guna memastikan seluruh proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Leave a Comment