Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil langkah responsif dan tegas dengan melakukan penonaktifan sementara seorang Guru Besar. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan keterlibatan sang pengajar dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi internasional, peserta program pertukaran pelajar, di lingkungan kampus. Penonaktifan ini diberlakukan untuk mendukung penuh dan memastikan kelancaran proses investigasi yang tengah berjalan.
Keseriusan penanganan kasus ini tercermin dari respons cepat Unpad. Melalui siaran pers resminya, pihak universitas menginformasikan bahwa keputusan penonaktifan diambil segera setelah laporan dugaan kekerasan seksual diterima dan melalui proses penelaahan awal. Langkah proaktif ini bahkan dieksekusi pada hari yang sama, menunjukkan komitmen kuat Unpad dalam menanggapi dugaan pelanggaran yang sangat serius tersebut.
Menyikapi insiden ini, Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, secara lugas menegaskan bahwa Universitas Padjadjaran tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Beliau menekankan bahwa perlindungan terhadap seluruh sivitas akademika, baik dosen, staf, maupun mahasiswa, menjadi prioritas utama yang selalu dipegang teguh dalam setiap penanganan kasus.
Prof. Arief Sjamsulaksana Kartasasmita, dalam rilis yang diterima pada Kamis (16/4), secara spesifik menyatakan, “Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik.” Penegasan ini menggarisbawahi kecepatan dan ketegasan respons Unpad terhadap dugaan pelanggaran yang serius.
Penting untuk dicatat bahwa penonaktifan ini bersifat sementara, dan akan berlaku hingga seluruh rangkaian proses investigasi terhadap dugaan kekerasan seksual ini tuntas sepenuhnya.
Untuk memastikan objektivitas dan kedalaman penelusuran, Unpad tidak hanya berhenti pada penonaktifan sementara. Pihak universitas juga telah membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri kasus ini secara objektif dan menyeluruh. Tim ini melibatkan berbagai unsur penting, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang memiliki keahlian khusus, serta perwakilan dari senat fakultas terkait untuk menjamin perspektif yang komprehensif.
Adapun keputusan lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi, akan sepenuhnya bergantung pada hasil akhir dari investigasi yang sedang berjalan. Unpad menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan secara tegas dan transparan sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku di universitas maupun hukum yang ada.
Lebih lanjut, Unpad berkomitmen penuh bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan keadilan bagi semua pihak. Yang tak kalah penting, kampus secara tegas menyatakan keberpihakan terhadap korban, memastikan perlindungan dan keselamatan mereka menjadi prioritas utama sepanjang proses berlangsung.
Dengan diberlakukannya penonaktifan sementara ini, Unpad menaruh harapan besar agar proses penyelidikan dapat berjalan secara efektif, tanpa intervensi maupun hambatan, sekaligus menjaga integritas dan kondusivitas lingkungan akademik. Hingga waktu ini, tim investigasi masih terus bekerja keras mengumpulkan fakta-fakta relevan dan keterangan-keterangan penting guna mengungkap kebenaran di balik kasus yang sedang disorot ini.