Kubu eks Menag Yaqut bantah siapkan uang USD 1 juta untuk Pansus Haji DPR

Photo of author

By AdminTekno

   

Kita Tekno – Tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah menyiapkan uang USD 1 juta untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Kubu Gus Yaqut menegaskan, opinisi tersebut seolah-olah membenarkan bahwa Yaqut memiliki karakter jahat dalam pengurusan kuota haji.

“Adanya pembentukan opini seakan-akan Gus Yaqut ini telah melakukan suatu kejahatan, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah orang yang tidak memiliki nilai-nilai kebenaran, seakan-akan Gus Yaqut ini adalah seseorang yang memiliki karakter jahat,” kata kuasa hukum Yaqut, Doddy Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Ia menegaskan, dalam KUHAP baru tidak dibenarkan adanya pembangunan opini untuk mempersalahkan seseorang sebelum menjalani persidangan. Menurutnya, proses pembuktian itu harus dilakukan berdasarkan fakta materiil.

“Dikatakan memberikan uang untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan di DPR, itu hanya didasarkan kepada rekaan, kepada asumsi, kepada keterangan-keterangan yang hingga saat ini tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” tegasnya.

Karena itu, Doddy memastikan kliennya tidak pernah menyiapkan maupun menyerahkan uang kepada Pansus Haji DPR.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR,” cetusnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan penyerahan uang USD 1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. KPK meyebut, penyerahan uang itu melalui perantara berinisial ZA.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan uang senilai USD 1 juta yang disiapkan untuk Pansus Hak Angket Haji DPR RI telah disita.

“Terkait dengan ada uang USD 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” ucap Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).

Ia menyatakan, KPK mencermati ketidakhadiran Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama (Menag) yang selalu tidak hadir dalam rapat Pansus Haji DPR. Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa anggota DPR yang tergabung ke dalam Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

“Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” tegasnya.

Namun, ia menyatakan bahwa uang senilai USD 1 juta itu belum diserahkan ke Pansus Haji DPR. Saat ini, KPK telah menyita uang bernilai mata uang asing tersebut.

“Kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Mereka di antaranya yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, KPK turut menjerat tersangka dari pihak travel haji dan umrah, keduanya yakni Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri; serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji: Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas

KPK menduga, dugaan korupsi kuota haji merugikan negara Rp 622 miliar. Kerugian negara itu menjadi fokus utama dalam penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan. (*)

Leave a Comment