DPR akhirnya sahkan RUU PRT

Photo of author

By AdminTekno

Rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Bob Hasan untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Bob mengatakan seluruh fraksi di Baleg DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Bob juga menjelaskan Panja sudah mendengarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat seperti serikat pekerja hingga civitas akademik. Terdapat 409 DIM dalam RUU ini.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan di Ruang Paripurna Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4).

“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Dihadiri 314 Anggota DPR

Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa dan Ahmad Cucun Syamsurijal. Saat membuka rapat Puan mengatakan rapat diikuti 314 anggota secara langsung.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-17 masa persidangan 4 tahun sidang 2025-2026 hari Selasa tanggal 21 April 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.

UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Dapat Pelatihan Vokasi Gratis

Salah satu poin yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT), baik yang sudah bekerja maupun calon PRT, dengan skema pembiayaan yang tidak dibebankan kepada pekerja.

Dalam Pasal 23 UU PPRT, disebutkan bahwa pelatihan vokasi diberikan kepada dua kelompok utama, yakni calon PRT dan PRT.

Adapun isi Pasal 23 sebagai berikut:

1. Pelatihan Vokasi diberikan kepada:

a. calon PRT;

b. PRT.

2. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lembaga pelatihan kerja milik:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah

c. Swasta.

3. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai kebijakan dan program kerja tahunan pada:

a. Kementerian atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

b. Kementerian atau organisasi perangkat daerah lainnya.

4. Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

5. Pelatihan Vokasi bagi PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengajarkan keterampilan baru (reskilling) PRT dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.

6. P3RT dapat mengirimkan dan/atau membiayai calon PRT dan PRT untuk mengikuti pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja.

7. Pemberi kerja dapat membiayai calon PRT atau PRT yang belum memiliki keterampilan dan keahlian untuk mengikuti pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja.

UU ini juga menegaskan bahwa biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada calon PRT maupun PRT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 sebagai berikut:

1. Pembiayaan penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pembiayaan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan ayat (7) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT.

Sengketa Majikan PRT Diselesaikan Lewat Musyawarah dan Mediasi RT/RW

UU PPRT mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja hingga penyalur.

Penyelesaian dilakukan dari tingkat paling dasar, yakni melalui musyawarah hingga mediasi oleh ketua RT/RW.

Dalam Pasal 31, disebutkan setiap perselisihan yang melibatkan berbagai pihak, baik antara pemberi kerja dan PRT, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), maupun kombinasi di antara ketiganya, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.

Adapun berikut isi Pasal 31 dalam draf UU PPRT:

1. Penyelesaian perselisihan antara:

a. Pemberi Kerja dan PRT

b. P3RT dan Pemberi Kerja

c. P3RT dan PRT

d. Pemberi Kerja, P3RT, dan PRT dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

2. Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Aturan ini menegaskan pendekatan kekeluargaan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik di sektor pekerja rumah tangga, dengan batas waktu yang jelas untuk menghindari berlarut-larutnya perselisihan.

Namun, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, UU PPRT membuka jalur penyelesaian berikutnya melalui mediasi.

Khusus untuk perselisihan antara pemberi kerja dan PRT, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lain di wilayah tempat PRT bekerja.

Atur Ketat Penyalur Kerja, Wajib Berizin hingga Dilarang Potong Upah

UU PPRT juga mengatur peran dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban perizinan hingga larangan praktik yang merugikan pekerja.

Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.

Aturan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan seluruh penyalur PRT berada dalam sistem resmi dan terpantau guna mencegah praktik ilegal dalam penempatan pekerja rumah tangga.

Pasal 27 mengatur masa berlaku izin usaha tersebut. Selama penyalur masih menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, izin tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu.

Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik yang dilarang, termasuk memotong upah hingga menahan dokumen pribadi pekerja.

Sopir, Caregiver-Babysitter Masuk Kategori Pekerja Rumah Tangga

Pekerjaan mengemudi atau sopir masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf RUU PPRT.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.

Dalam draf tersebut dijelaskan, lingkup pekerjaan PRT mencakup berbagai tugas domestik. Mulai dari pekerjaan rumah tangga dasar hingga pekerjaan tambahan yang disepakati dengan pemberi kerja.

Dengan dimasukkannya poin “mengemudi”, profesi sopir yang bekerja dalam lingkup rumah tangga diakui sebagai bagian dari PRT dalam regulasi tersebut.

Selain itu, RUU PPRT mengatur penggolongan pekerja rumah tangga berdasarkan waktu kerja. Dalam Pasal 9 disebutkan PRT dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pekerja penuh waktu dan paruh waktu.

Disahkan Usai 22 Tahun Mandek, Menkum: Bukti Pemerintah Berpihak ke PRT

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap kerja pekerja rumah tangga.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.

UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan hingga hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, ketentuan perizinan usaha, hingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

UU PPRT turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga.

Supratman menjelaskan, kehadiran UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Leave a Comment