
Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran BBM hingga LPG. Ada 373 lembaga penyalur yang dibina.
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, mengatakan pengawasan diperketat melalui pembinaan dan penindakan agar penyaluran BBM dan LPG subsidi tepat sasaran.
“Pada periode Januari hingga Maret 2026, kami telah melakukan 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM dan 237 pembinaan terhadap lembaga penyalur LPG, baik SPBU maupun agen LPG,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4).
Apabila terjadi pelanggaran hukum yang terbukti, Pertamina Patra Niaga akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan atau agen resmi dengan plang hijau, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM maupun LPG subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Contact Center 135.
Apresiasi Polri 
Pertamina Patra Niaga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri periode 7-20 April 2026 sebagai upaya menjaga distribusi energi subsidi tetap optimal. Dalam 13 hari itu, Polri dan Pertamina berhasil mengamankan 330 orang tersangka pada 223 tempat kejadian perkara.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina Patra Niaga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Dalam konferensi pers yang diadakan Polri, Selasa (21/4), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan pentingnya memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Masih ada pihak-pihak yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan ilegal. Mereka membeli BBM dan LPG subsidi kemudian memindahkan, menimbun, mengoplos, serta menjual kembali dengan harga industri untuk meraup keuntungan berlipat karena disparitas harga yang cukup tinggi,” katanya.
Nunung juga menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. “Kami sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik dari anggota TNI maupun POLRI, akan kita lakukan tindakan tegas. Mudah-mudahan dapat memberikan efek jera, baik kepada oknum aparat maupun pelaku usaha,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni turut menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7 hingga 21 April 2026 sebagai kelanjutan komitmen kuat Bareskrim POLRI dalam melakukan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi yang ditemukan antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari pengawasan, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi,” jelasnya.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Perwakilan PPATK oleh Direktur Hukum dan Regulasi Muhammad Novian, Perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung oleh Kasubdit Penuntutan Riyadi, Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro, serta Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.