Tanggapan kuasa hukum setelah Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti memberi tanggapan setelah kliennya akhirnya kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Meski menghormati keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dia menyoroti tidak adanya pemberitahuan soal pemindahan Ammar Zoni.

“Sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum dengan keluarga, tidak ada pemberitahuan secara tulisan atau lisan terhadap keputusan ini,” kata Krisna Murti dalam tayangan Intens Investigasi baru-baru ini.

Krisna Murti berharap adanya keterbukaan informasi perihal pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan.

Kembali ke Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Tes Urine Hingga Pemeriksaan Kesehatan

Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan hak kliennya, termasuk penjelasan soal status masuk kategori berisiko tinggi.

“Urgensinya apa, terkait apa, bahwa dia harus dipindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya.

Selain itu, Krisna Murti mengungkapkan respons keluarga saat mengetahui Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan.

Dia menyebut keluarga Ammar Zoni sangat sedih karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan, Begini Penampilannya

“Pasti terpukul, keluarga sama sekali tidak ada (mendapat) pemberitahuan,” tambahnya.

Diketahui, Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas).

Humas Ditjenpas Rika Apriliantai menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan 5 rekannya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.

Langkah Ammar Zoni Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

“Setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Ammar Zoni dan teman-temannya, maka yang bersangkut dikembalikan lagi ke Lapas super maximum security di Karang Anyar untuk menjalani masa pidananya,” ungkap Rika dilansir Antara, Sabtu (9/5).

Menurutnya, Ammar Zoni sebelumnya ditahan di Lapas Nusakambangan karena masuk kategori berisiko tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kemudian bersurat ke Ditjenpas untuk menempatkan sementara Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta sampai proses persidangan selesai.

“Jadi pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba ke Nusakambangan bersama lima orang yang lainnya karena masuk kategori high risk,” bebernya.

Setelah divonis 7 tahun penjara pada 23 April 2026 lalu, Ammar Zoni dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Adapun pemindahan tersebut sesuai surat permohonan dari Ditjenpas. (jpnn)

Leave a Comment