
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker” menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5). Mereka terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Noel dituntut 5 tahun penjara, sementara Bobby dituntut 6 tahun penjara. Berikut adalah rangkuman momen pada sidang tersebut.
Curhat Noel
Saat baru mau memasuki ruang sidang, Noel mengaku sedang dalam kondisi sakit tetapi tetap siap menjalani sidang agar proses hukum segera selesai.
Noel mengaku sedang menderita sakit gigi yang cukup parah selama berada di sel tahanan. Dia menyebut mukanya bengkak karena sakit tersebut.
“Gigi nih, bengkak nih muka saya. Kayak digebukin tahanan,” Celetuk Noel kepada wartawan saat ditanya mengenai penyakitnya sesaat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Meski harus menahan sakit, Noel memilih untuk tetap hadir mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ia pun menceritakan keluhannya selama beberapa hari terakhir dan memuji respons cepat pihak rumah tahanan.
“Kemarin saya nih masih sakit. Ini untung hari ini saya bisa sidang. Berapa hari menderita sekali. Untung Karutan, penjaga tahanannya responsif sekali untuk menangani penyakit saya, langsung dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Harapan Noel
Menjelang persidangan, Noel mengaku secara mental sudah siap dan berharap jaksa memberikannya tuntutan yang ringan.
“Pertama, mental kita kuatlah ya. Kita berharap nanti JPU menuntut kita serendah-rendahnya lah,” ujar Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meski kini berstatus sebagai terdakwa, Noel menegaskan bahwa dirinya tetap memiliki komitmen penuh terhadap penegakan hukum di Indonesia.
“Kedua, tetap kita mendukung pemberantasan korupsi. Itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa,” tegasnya.
Noel juga berharap proses hukum yang sedang menjeratnya ini bisa segera rampung dan tidak memakan waktu lama.
“Ketiga, saya juga berharap agar proses ini cepat selesailah. Jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan,” ucap Noel.
Jaksa Tuntut Noel 5 Tahun Penjara
Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 4.435.000.000. Mengingat Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel terbukti menerima aliran dana tidak sah (uang non-teknis) terkait pengurusan sertifikat K3 yang diserahkan oleh ASN Kemnaker lainnya. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan. Atas perbuatannya, Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU KUHP Baru.
Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara
Irvian Bobby Mahendro, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa yang dijuluki ‘Sultan’ Kemnaker ini terbukti bersalah melakukan aksi pemerasan serta menerima gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvian Bobby Mahendro berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Tak hanya hukuman badan, Bobby juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 60.329.415.416. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni tindakan Bobby dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah terjerat hukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.
Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan 9 Terdakwa Lainnya
Selain Noel dan Bobby, jaksa juga membacakan tuntutan untuk 10 terdakwa lainnya yang disidang dalam berkas terpisah. Terdakwa terdiri dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta dengan rincian hukuman sebagai berikut:
1. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).
2. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).
3. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).
4. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).
5. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).
6. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).
7. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).
8. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
9. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).