
Polisi masih mendalami kasus sopir mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan 4 pelat nomor palsu di dalam mobil itu.
“Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Mobil itu tengah dikendarai oleh Hafiz Mahendra (24) dengan pelat nomor D-1640-AHB. Hafiz tidak sendiri. Dia bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.

Komarudin mengatakan, ada sejumlah barang yang juga ditemukan di dalam mobil itu. Termasuk adanya senjata tajam. Sopir juga mengaku baru tiba di Jakarta dan ingin menuju ke Ancol.
“Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Ya itu yang kami temukan,” tutur dia.
“Hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif [narkoba],” tambah dia.
Atas temuan itu, Komarudin tengah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut. Dari sisi lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
“Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” ucap dia.