Pengacara soal Gus Yaqut jadi tahanan rumah: Pertimbangan KPK, kita kooperatif

Photo of author

By AdminTekno

Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, angkat bicara setelah penahanan kliennya dialihkan menjadi tahanan rumah. Gus Yaqut memang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dodi mengaku tak tahu apa yang menjadi pertimbangan KPK dalam mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut. Namun dia memastikan, proses pengalihan penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Senin (23/3).

Dodi menambahkan, selama ini, Yaqut juga telah bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan di KPK.

“Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata dia.

“Gus Yaqut selama ini selalu kooperatif dan melaksanakan ketentuan perundangan termasuk proses hukum di KPK oleh karenanya penasihat hukum yakin Gus Yaqut akan melaksanakan seluruh kewajiban yang ditetapkan,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.

Leave a Comment