Kita Tekno – – Manajemen Universitas Budi Luhur (UBL) akhirnya mengambil langkah tegas. Dosen berinisial Y, yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual, resmi dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Keputusan itu diambil setelah mahasiswa melayangkan ultimatum 2×24 jam agar pihak kampus segera “membersihkan” lingkungan pendidikan dari predator seksual.
Kronologi Pemecatan: Dari Nonaktif hingga PHK
Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi membenarkan kabar pemecatan ini. Keputusan ini tertuang dalam SK Yayasan Budi Luhur Çakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026.
“Dengan ini, kami kembali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas terjadinya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur. Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban,” ujar Prof. Agus dalam keterangan resminya, Kamis (16/4).
Diketahui, langkah tegas ini diambil secara bertahap, mulai dari pembebasan tugas jabatan struktural, penghentian kegiatan mengajar (Tridharma), hingga puncaknya adalah pemecatan tetap.
Dipicu Kemarahan Mahasiswa: “Pelaku Masih Berkeliaran”
Sebelum SK pemecatan keluar, tensi di kampus UBL sempat memanas. Mahasiswa mencium adanya ketidakkonsistenan kampus dalam menerapkan sanksi. Meski disebut telah dinonaktifkan sejak Februari, dosen Y kedapatan masih aktif mengikuti agenda resmi kampus.
Presiden Mahasiswa (Presma) UBL Rajwa, mengungkapkan kekecewaannya saat forum terbuka di Taman Laku Luhur.
“Ya awalnya adalah kami menyayangkan bahwa awalnya udah ada surat putusan di tanggal 27 Februari tersebut tapi si terduga pelaku masih berkeliaran di sini,” ungkap Rajwa.
Wakil Ketua BEM UBL Zefanya Evandie Rifai menyebut, mahasiswa menuntut transparansi total. Keberadaan terduga pelaku di acara ulang tahun kampus hingga memimpin briefing organisasi dinilai sangat mengganggu psikologis korban dan mahasiswa lainnya.
“Tuntutan ada banyak sekali, tetapi yang pada jelasnya adalah goals utamanya adalah terduga pelaku ini dikeluarkan. Sesimpel itu,” tegas Zefanya.
Modus Ajakan Pacaran dan Aksi Saling Lapor
Kasus ini kian pelik karena melibatkan jalur hukum. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pelecehan ini bermula dari modus ajakan berpacaran oleh oknum dosen tersebut kepada mahasiswinya berinisial A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membeberkan bahwa ada tindakan fisik yang tidak pantas dialami korban.
“Di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi,” jelas Budi.
Kini kedua belah pihak saling lapor. Dosen Y melaporkan korban ke Polda Metro Jaya pada 10 April, sementara korban A resmi melaporkan kasusnya pada 14 April 2026 dengan jeratan UU TPKS.
Rektorat Minta Dosen UBL Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘Puasa Medsos’, Mahasiswa: Kok masih Eksis?
Pihak kampus memastikan akan terus mengawal kasus ini sesuai amanat Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 demi menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. (*)