
Kita Tekno – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menghadapi persidangan akhir, dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WI, Selasa (12/5).
Melalui unggahan akun media sosial X Ibrahim Arief, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe, menyatakan putusan Majelis Hakim hari ini akan menentukan masa depan keluarganya.
Hidup Menjadi Membosankan dan Mudah Ditebak? Ucapkan Selamat Tinggal pada 7 Kebiasaan Ini Menurut Psikologi
“Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami,” cuit Ririe dalam akun media sosial X milik Ibrahim Arief, Senin (11/5).
Dalam unggahannya, Ririe turut mengulas fakta persidangan. Ia menegaskan, kesaksian di persidangan mengungkapkan bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa jalan di Chromebook.
“Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga,” ujarnya.
Selain itu, ia turut menyinggung kesaksian ASN Kemendikbudristek, Cepy Lukman. Menurutnya, pangadaan chromebook mengabaikan peringatan tertulis dari Ibam yang seharusnya Chromebook perlu diuji dulu.
Orang yang Mengeluh Tentang Hidup tetapi Jarang Berubah, Biasanya Mengulangi 9 Kebiasaan Ini Menurut Psikologi
Karena itu, ia menegaskan Ibam yang hanya bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dituding mempunya kewenangan selevel Direktur Jenderal (Dirjen).
“Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?,” tuturnya
“Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.