
Politikus Golkar Adela Kanasya resmi dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Ia menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang terpilih sebagai hakim MK.
Pelantikan Adela dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).
Adela menempuh pendidikan kedokteran di Unair Surabaya dan berprofesi sebagai dokter estetika.
Pada Pemilu 2024, dia meraih suara 12.792 dari Dapil I Jatim, terbanyak kedua setelah ayahnya, 147.185 suara.
Dasar Keppres Pengangkatan
Puan menyampaikan pimpinan DPR telah menerima Keputusan Presiden terkait pengangkatan Adela sebagai anggota DPR RI sisa masa jabatan 2026–2029.
“Perlu kami beri tahukan, bahwa pimpinan dewan telah menerima petikan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 B tahun 2026 tanggal 21 April tahun 2026, tentang peresmian pengangkatan antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota majelis permusyawaratan rakyat sisa masa jabatan tahun 2026-2029, yaitu saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya daerah pemilihan Jawa Timur I menggantikan saudara Adies Kadir,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai aturan tata tertib DPR, anggota PAW wajib mengucapkan sumpah jabatan sebelum menjalankan tugas.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyatakan anggota Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya, mengucap sumpah janji secara bersama-sama, yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR,” kata Puan.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk melaksanakan pelantikan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antar waktu DPR RI setelah pidato pembukaan? Setuju?”
Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju”.
Prosesi Pengambilan Sumpah
Usai mendapat persetujuan, prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan.
“Sebelum memangku jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Saudari wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah Saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” tanya Puan.
Adela kemudian menjawab, “Bersedia.”
Adela lalu mengikuti pembacaan sumpah jabatan yang dipandu Puan.
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya. Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” kata Adela.
“Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.

Dengan pelantikan tersebut, Adela resmi menggantikan posisi Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur I.
Adies sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Partai Golkar. Ia mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.