Sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus, penasihat hukum 4 terdakwa hadirkan 3 saksi ahli

Photo of author

By AdminTekno

 

Kita Tekno – – Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5). Hari ini, penasihat hukum 4 terdakwa menghadirkan 3 orang saksi ahli. Sebanyak 2 saksi dari unsur sipil dan 1 orang saksi dari unsur militer.

Berdasar pantauan di lokasi sidang, 2 orang saksi ahli dari unsur sipil terdiri atas Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri dan ahli hukum operasi militer sekaligus mantan kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (6/5), penasihat hukum terdakwa memang sudah menyatakan akan menghadirkan beberapa ahli. Kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para ahli tersebut berjumlah 3 orang. Itu sesuai dengan saksi-saksi yang hadir hari ini.

”Ahli psikologi forensik, kemudian psikologi, dan juga dari operasi militer, maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan,” kata penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan saksi-saksi kemarin. Dalam sidang kemarin, oditur militer menghadirkan beberapa orang saksi. Mulai atasan terdakwa sampai saksi-saksi lain yang berada di lokasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Adapun 4 orang terdakwa dalam sidang tersebut terdiri atas erdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan.

Oleh oditur militer, para terdakwa didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Comment